Kamis, 4 Juni 2026

Berita Aceh Barat

AKHIRNYA, DLH Tangkap Pembuang Sampah di Taman Hijriah

DLH berhasil menangkap basah sejumlah pelaku pembuang sampah sembarangan di kawasan Taman Hijriah

Tayang:
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
SAMPAH - Tumpukan sampah yang membusuk di jalan Teuku Umar kawasan Taman Hijriah, Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Kamis (3/4/2025). 

“Semalam ada sekitar empat orang yang tertangkap, dan kami ingatkan mereka agar tidak mengulanginya lagi. Kami berharap agar warga lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.” Bukhari, Kepala DLH Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Barat pada Selasa (8/4/2025) malam, berhasil menangkap basah sejumlah pelaku pembuang sampah sembarangan di kawasan Taman Hijriah, tepatnya di samping Masjid Nurul Huda, Jalan Teuku Umar, Meulaboh.

Aksi ini dilakukan menindaklanjuti keluhan sejumlah warga dan pedagang setempat. Padahal, di lokasi tersebut sudah dipasang spanduk pemberitahuan agar tidak membuang sampah sembarangan.

Tim DLH yang dibantu Satpol PP melakukan patroli memantau pelaku pembuangan sampah di area tersebut. Hasilnya, mereka berhasil menangkap langsung pelaku yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Kepala DLH Aceh Barat, Bukhari kepada Serambi, Rabu (9/4/2025), menjelaskan bahwa para pelaku yang ditangkap hanya diberikan peringatan dan teguran langsung di lokasi kejadian dan membawa pulang sampahnya.

“Semalam ada sekitar empat orang yang tertangkap, dan kami ingatkan mereka agar tidak mengulanginya lagi. Kami berharap agar warga lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa mereka yang membuang sampah sembarangan karena tidak mau membayar retribusi sampah. Padahal pemerintah telah menyediakan layanan untuk mengangkut sampah asalkan sampah letakkan di depan rumah masing-masing. 

Jika ada sampah yang tidak terangkut bisa menghubungi petugas 085362629773. Bukhari menambahkan bahwa dalam minggu ini pihaknya akan membentuk tim satgas yang akan mengawasi sejumlah titik, agar tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan.

Jika nanti masih kedapatan warga membuang sampah sembarangan, pihaknya akan mengambil tindakan berupa wajib membayar denda sebesar Rp 300.000 bagi yang tertangkap basah. “Langkah ini kami ambil untuk memastikan masyarakat memahami bahwa tindakan tersebut merugikan banyak pihak,” tegasnya.

Dengan penegakan aturan yang lebih ketat, DLH berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman bagi semua, serta mengurangi gangguan bau yang meresahkan masyarakat dan para pedagang sekitar.(sb)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved