Berita Aceh Barat
AKHIRNYA, DLH Tangkap Pembuang Sampah di Taman Hijriah
DLH berhasil menangkap basah sejumlah pelaku pembuang sampah sembarangan di kawasan Taman Hijriah
“Semalam ada sekitar empat orang yang tertangkap, dan kami ingatkan mereka agar tidak mengulanginya lagi. Kami berharap agar warga lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.” Bukhari, Kepala DLH Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Barat pada Selasa (8/4/2025) malam, berhasil menangkap basah sejumlah pelaku pembuang sampah sembarangan di kawasan Taman Hijriah, tepatnya di samping Masjid Nurul Huda, Jalan Teuku Umar, Meulaboh.
Aksi ini dilakukan menindaklanjuti keluhan sejumlah warga dan pedagang setempat. Padahal, di lokasi tersebut sudah dipasang spanduk pemberitahuan agar tidak membuang sampah sembarangan.
Tim DLH yang dibantu Satpol PP melakukan patroli memantau pelaku pembuangan sampah di area tersebut. Hasilnya, mereka berhasil menangkap langsung pelaku yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Kepala DLH Aceh Barat, Bukhari kepada Serambi, Rabu (9/4/2025), menjelaskan bahwa para pelaku yang ditangkap hanya diberikan peringatan dan teguran langsung di lokasi kejadian dan membawa pulang sampahnya.
“Semalam ada sekitar empat orang yang tertangkap, dan kami ingatkan mereka agar tidak mengulanginya lagi. Kami berharap agar warga lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa mereka yang membuang sampah sembarangan karena tidak mau membayar retribusi sampah. Padahal pemerintah telah menyediakan layanan untuk mengangkut sampah asalkan sampah letakkan di depan rumah masing-masing.
Jika ada sampah yang tidak terangkut bisa menghubungi petugas 085362629773. Bukhari menambahkan bahwa dalam minggu ini pihaknya akan membentuk tim satgas yang akan mengawasi sejumlah titik, agar tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Jika nanti masih kedapatan warga membuang sampah sembarangan, pihaknya akan mengambil tindakan berupa wajib membayar denda sebesar Rp 300.000 bagi yang tertangkap basah. “Langkah ini kami ambil untuk memastikan masyarakat memahami bahwa tindakan tersebut merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Dengan penegakan aturan yang lebih ketat, DLH berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman bagi semua, serta mengurangi gangguan bau yang meresahkan masyarakat dan para pedagang sekitar.(sb)
| Nilai Keterbukaan Informasi Aceh Barat Menurun, KIA Dorong Perbaikan Pengelolaan PPID |
|
|---|
| Aceh Barat Umumkan Hasil Seleksi JPT Pratama 2026, Bupati Akan Wawancarai Tiga Besar Kandidat |
|
|---|
| Luas Lahan Terbakar Capai 70 Hektare, Petugas Kesulitan Sumber Air |
|
|---|
| Sambangi Haji Tito, Kakan Kemenag Aceh Barat Diskusikan Penguatan Pendidikan dan Keagamaan |
|
|---|
| Geger! Buaya Besar Muncul di Danau Cot Kala Aceh Barat, Warga Arongan Lambalek Resah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sampah-di-jalan-Teuku-Umar-kawasan-Taman-Hijriah-Meulaboh.jpg)