Kajian Islam
Golongan yang Boleh Bayar Fidyah Tanpa Qadha Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Karena kondisinya, kedua golongan tersebut juga tidak bisa melakukan ibadah puasa pada bulan-bulan lainnya di luar ramadhan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Orang yang wajib bayar fidyah puasa ramadhan
Dai kondang Ustad Abdul Somad pernah memberikan penjelasannya.
Dalam sebuah video tanya jawab yang diunggah di YouTube Ulama Menjawab, UstadzAbdul Somad menjelaskan, bahwa ada beberapa kriteria orang yang boleh menggunakan fidyah untuk membayar utang puasa ramadhannya.
Orang tersebut yaitu:
- Orang tua renta yang sudah tidak sanggup lagi puasa
- Orang yang memiliki penyakit parah atau penyakit akut yang tidak kunjung sembuh.
Karena kondisinya, kedua golongan tersebut juga tidak bisa melakukan ibadah puasa pada bulan-bulan lainnya di luar ramadhan.
Oleh karena itu, kedua kelompok orang ini dibolehkan tidak mengqadha puasa dan hanya membayar fidyah saja.
"Orang yang tidak sanggup puasa karena tua renta, karena penyakit yang tidak sembuh-sembuh, ramadhan sakit, syawal sakit, zulqa'dah sakit sampai mati sakit," ujar dai yang akrab disapa UAS tersebut dalam tayangan video yang diunggah YouTube Ulama Menjawab pada 18 Februari 2024.
"Dua jenis manusia ini, mereka membayar fidyah," sambungnya.
Berikut tayangan video penjelasan UAS soal golongan orang yang dibolehkan membayar fidyah untuk mengganti puasa ramadhan.
Adapun fidyiah yang dibayarkan ialah makanan untuk satu orang miskin.
Dalam hukum sebenarnya, makanan yang diberikan berupa makanan sudah jadi alias yang sudah dimasak atau siap disantap.
"Aslinya makanan itu dimasak. Saya orang tua renta tidak sanggup puasa. saya masak atau minta orang masak, bedanya porsinya ditambah jadi 2 porsi. Makanan inilah yang diantarkan kepada fakir miskin" terang UAS.
Baca juga: Orang yang Boleh Bayar Fidyah Tanpa Perlu Qadha Untuk Ganti Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan UAS
Namun karena puasa, maka dibayar dalam bentuk makanan pokok, seperti misalnya beras.
Selain makanan pokek, boleh juga diberikan dalam bentuk uang sejumlah harga makanan pokok.
Dalam hal fidyah berupa uang, bisa dilihat ketentuan yang ditetapkan oleh baznaz.
Menambah Doa Dalam Sujud Saat Shalat Tapi Pakai Bahasa Indonesia, Apakah Boleh? Ini Kata UAS |
![]() |
---|
Laki-laki Menunda Mandi Wajib? Tidak Apa-apa Asal Tak Melewati Batas Waktu Ini, Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Buya Yahya Ungkap Hukum Wudhu Pakai Air Asin, Ternyata Selama Ini Banyak yang Salah Paham! |
![]() |
---|
Waktu yang Paling Afdhal Untuk Tunaikan Shalat Dhuha, Simak Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Kenapa Wanita Karir Lebih Gampang Cerai? Ini Penjelasan Buya Yahya, Ungkap 5 Syarat Harus Dipenuhi! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.