Besaran Gaji ke-13 ASN Lengkap dengan 7 Tunjangan Setelah THR Lebaran, Berikut Rinciannya

Pemerintah melalui sejumlah regulasi resmi menetapkan jadwal dan jenis tunjangan yang akan cair pada April 2025 atau tepatnya setelah Lebaran 2025.

Editor: Amirullah
pixabay/EmAji
ILUSTRASI Uang - Cair 100% Bulan Juni 2025, Segini Kisaran Gaji 13 Pergolongn, Lengkap 7 Tunjangan Setelah THR Lebaran. (uangteman.com via Sripoku) 

SERAMBINEWS.COM  - Pemerintah melalui sejumlah regulasi resmi menetapkan jadwal dan jenis tunjangan yang akan cair pada April 2025 atau tepatnya setelah Lebaran 2025.

Salah satunya yang paling banyak disoroti adalah pencairan Gaji-13 kepada Kalangan pegawai negeri sipil (PNS).

Ini jadi kabar baik bagi tenaga kepemerintahan tersebut, pasalnya tunjangan ini menjadi rejeki nomplok setelah perayaan Lebaran / Hari Raya Idul Fitri 2025 lalu.

Seperti diketahui, momen lebaran jadi momen penuh gelontoran tunjangan yang masuk ke rekening Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Adapun, belum lama ini Presiden Prabowo telah menjelaskan dalam keterangan resminya, mengenai kebijakan tunjangan yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.

Dalam penjelasannya, Presiden mengatakan bahwa terdapat total sebanyak 9,4 juta penerima THR dan gaji ke-13 ini. Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. 

Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Baca juga: Pemerintah Dikabarkan Akan Naikkan Gaji PNS Tahun 2025 hingga16 Persen, Benarkah? Ini Rinciannya

Sementara bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah, lalu untuk pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni pada Senin, 17 Maret 2025. 

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Lantas berapa besaran THR yang akan didapat nanti?

Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved