Berita Aceh Selatan
Terkait Pemotongan Gaji Tenaga Kontrak 70 Persen, Begini Penjelasan Kepala BPKD Aceh Selatan
Kepala BPKD Aceh Selatan, Syamsul Bahri menyayangkan, kebijaksanaan Bupati tersebut, justru dikonsumsi mentah-mentah oleh publik, sehingga terjadi mul
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Kepala BPKD Aceh Selatan, Syamsul Bahri menyayangkan, kebijaksanaan Bupati tersebut, justru dikonsumsi mentah-mentah oleh publik, sehingga terjadi multi tafsir di tengah-tengah masyarakat.
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 900/791 terkait efisiensi anggaran tahun 2025 yang akhir-akhir ini menimbulkan kehebohan di tengah-tengah publik.
Terutama pada poin ke enam dalam surat keputusan Bupati yakni “Mengurangi gaji Tenaga Kontrak Sebesar Tujuh Puluh Persen”
Di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan secara nasional, banyak daerah di Indonesia yang merumahkan tenaga kontrak.
Namun, Pemkab Aceh Selatan, justru mengambil kebijakan yang berbeda sebagai jalan tengah untuk menghadapi situasi keuangan saat ini.
"Setelah memperhatikan kondisi keuangan daerah dan dampak di masyarakat jika dilakukan perumahan tenaga kontrak, Bupati berupaya mengambil kebijakan arif untuk tidak merumahkan tenaga kontrak yang ada di Aceh Selatan," ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Syamsul Bahri, Jum'at (11/4/2025).
Kepala BPKD Aceh Selatan, Syamsul Bahri menyayangkan, kebijaksanaan Bupati tersebut, justru dikonsumsi mentah-mentah oleh publik, sehingga terjadi multi tafsir di tengah-tengah masyarakat.
Baca juga: VIDEO Amerika Pindahkan Aset Militernya ke Timur Tengah, Bakal Terjadi Perang Besar ?
Ia menjelaskan, sebenarnya tidak semua tenaga kontrak dilakukan pemotongan gaji.
"Tidak semua tenaga kontrak dipangkas sedemikian rupa.
Khusus untuk yang berkaitan ketenteraman dan ketertiban umum, pelayanan publik seperti Puskesmas, tim reaksi cepat, satpol PP dan WH, persampahan, guru, pemadam kebakaran, para medis pada prinsipnya tidak termasuk dalam kategori yang dilakukan pemotongan 70 persen dimaksud," terang Syamsul.
Syamsul menghimbau masyarakat untuk selektif dalam mengonsumsi isu yang beredar.
"Insya Allah, pemerintah tetap berupaya mengambil keputusan sesuai dengan aturan, tentunya dengan mempertimbangkan berbagai aspek demi kemaslahatan," ujarnya.
"Sesuai arahan Bupati, untuk tenaga kontrak administrasi lainnya juga tetap bekerja seperti biasanya dan tetap akan mendapat hak sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Tahan Ketua KP2 Aceh, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Berkedok Rumah Bantuan, Raup Rp 1,5 M

Bupati Aceh Selatan Instruksikan SKPK Efisiensi APBK, Kurangi Perjalanan Dinas Hingga Gaji Kontrak
Sehari sebelumnya, Serambinews.com memberitakan Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms menginstruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan pemerintah setempat, untuk mengefisiensi APBK 2025.
Hal itu disampaikan melalui surat Nomor: 900/291, sifat segera, tanggal 09 April 2025 Masehi/10 Syawal 1446 hijriah yang ditandatangani Bupati Aceh Selatan, Mirwan di Tapaktuan.
“Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” bunyi poin satu dalam surat itu.
Lebih lanjut poin dua, menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, disampaikan kepada Saudara untuk melakukan penyesuaian belanja dalam rangka efisiensi APBK Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:
Mengurangi belanja ATK dan cetak sebesar lima puluh persen.
Mengurangi perjalanan dinas sebesar lima puluh persen.
Mengurangi/membatasi belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan honorarium admin/operator aplikasi.
Mengurangi/membatasi kegiatan Bimbingan Teknis atau Bimtek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum atau DAU dan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Mengurangi/membatasi kegiatan kerja sama media.
Mengurangi gaji tenaga kontrak sebesar tujuh puluh persen.
Demikian bunyi surat tersebut yang ditandatangani H Mirwan MS, SE., MSos dengan paraf kiri kanan dan ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Selatan. (*)
BPBD Aceh Selatan Gelar Diklat In House Training |
![]() |
---|
Didesak Mahasiswa, DPRK Aceh Selatan Minta PLN Beri Kompensasi ke Pelanggan Terdampak Pemadaman |
![]() |
---|
Upacara HUT Ke-80 TNI di Kodim Aceh Selatan: Semangat Nasionalisme dan Pesan Panglima |
![]() |
---|
HUT Ke-80 TNI, Kodim Aceh Selatan Dapat Kejutan Spesial dari Polri dan Bupati |
![]() |
---|
Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Doa Bersama Sambut HUT Ke-80 TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.