Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen, Benarkah? Ini Penjelasan dari Taspen

Belum lama ini, beredar info tentang kenaikan gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi gaji pensiunan gaji PNS dikabarkan naik di tahun 2025 

Lembaga ini menegaskan bahwa seluruh ketentuan mengenai besaran manfaat pensiun tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya sudah menetapkan kenaikan gaji pensiun di tahun tersebut.

Dengan demikian, kabar tentang adanya tambahan 16 persen terhadap gaji pensiun PNS pada 2025 dapat dipastikan sebagai informasi tidak benar alias hoaks.

Taspen juga mengimbau kepada seluruh peserta agar senantiasa memperbarui informasi hanya melalui saluran resmi dan terpercaya.

Pada tahun 2025, besaran gaji pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Ketentuan ini mengatur secara rinci mengenai besaran nominal yang diterima oleh para pensiunan PNS berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.

Adapun, bagi pensiunan yang berada dalam kategori Golongan I, gaji pensiun terbagi menjadi empat jenjang, diantaranya:

GOLONGAN I

  • Golongan  Ia, nominal yang diterima berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200.
  • Golongan Ib menerima antara Rp1.748.100 sampai Rp2.077.300.
  • Golongan Ic, nilai pensiun berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200.
  • Golongan Id, gaji pensiun berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

GOLONGAN II

  • Golongan II, besaran gaji pensiun juga mengalami peningkatan sesuai jenjang.
  • Golongan IIa memperoleh kisaran antara Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900.
  • Golongan IIb, nominal yang diterima berada pada angka Rp1.748.100 sampai Rp2.953.800.
  • Golongan IIc, dana pensiun yang diterima berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700.
  • Golongan IId menerima gaji pensiun dengan nominal antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.

GOLONGAN III

  • Golongan IIIa, dana pensiun berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600.
  • Golongan IIIb, kisarannya berada antara Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200.
  • Golongan IIIc, nominal pensiun tercatat antara Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100.
  • Golongan IIId menerima gaji pensiun dalam rentang Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

GOLONGAN IV

  • Golongan IVa, nominal pensiun ditetapkan antara Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000.
  • Golongan IVb, kisarannya meningkat menjadi Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800.
  • Golongan IVc menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900.
  • Golongan IVd memperoleh dana pensiun dengan nilai antara Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900.
  • Golongan IVe tercatat sebagai jenjang dengan nominal tertinggi, yakni berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Disisi lain, besaran nominal tersebut telah disesuaikan pada tahun 2024 dan akan tetap berlaku hingga adanya regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah.

Selain itu, aturan terkait gaji terusan bagi ahli waris pensiunan juga masih mengacu pada ketentuan yang sama.

Dengan adanya klarifikasi ini, para pensiunan PNS diharapkan lebih waspada terhadap penyebaran kabar palsu yang dapat menyesatkan publik.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen di Tahun 2025? Ini Penjelasan dari Taspen

Baca juga: Gaji dan Harta Kekayaan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Kekayaan Djuyamto Capai Rp 2,9 M

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved