Mustafa, Petani Bireuen Bawa 192 Kg Sabu, Kejar-kejaran di Jalan dan Berakhir dengan Tabrakan
Pelarian Mustafa (36) berakhir dengan kecelakaan. Mobil yang dikendarainya saat kabur dari kejaran polisi bertabrakan dengan sebuah truk.
Eko mengatakan tersangka menerima perintah dari seseorang berinisial R.
Belum diketahui akan dikirim ke mana sabu 192 kilogram tersebut. Sebab, kurir masih menunggu perintah dari atasannya.
"Arah kirim masih menunggu instruksi atasnya, jajaran diskresi amankan dulu khawatir lepas dan hilang lebih risiko," imbuhnya.
Kurir tersebut dijanjikan sejumlah uang. Namun, upah tersebut akan diterimanya apabila barang tersebut sampai ke tempat tujuan.
"Belum terima upah, dia dijanjikan nanti setelah beres tugasnya," sambungnya.
Eko menegaskan, Bareskrim bersama jajaran Polda akan memperkuat pengawasan jalur distribusi, baik dari sisi supply maupun demand, guna mencegah peredaran narkoba di Indonesia.
Tersangka M akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.(*)
Baca juga: Cerita Pilu Briptu Sola Pergoki Istrinya Selingkuh dengan dua Polisi, Anak Ditelantarkan
Baca juga: WOW! Harga Emas Bakal Melesat ke Langit? Goldman Sachs Prediksi Tembus 3.700 Dolar AS Akhir Tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.