Tampang Pria Majalengka Rampok Ponsel Anak SD, Bawa Golok dan Pistol Air Gun saat Beraksi

Seorang pria berinisial KP (37), pria asal Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, nekat merampok handphone (HP) milik bocah SD

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Petugas saat memeriksa sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka KP yang mencuri ponsel bocah SD di Mapolsek Malausma, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, Senin (14/4/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria berinisial KP (37), pria asal Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, nekat merampok handphone (HP) milik bocah Sekolah Dasar (SD).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta itu kini telah diamankan petugas Polsek Malausma untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Malausma Iptu Yondri mengatakan, peristiwa itu terjadi di kediaman korban pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

 
Menurutnya, KP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam (sajam) untuk menakut-nakuti korban supaya menyerahkan ponselnya.

"Saat itu, tersangka KP melihat korban menggunakan ponsel di depan rumahnya, kemudian langsung menghampirinya," kata Yondri saat ditemui di Mapolsek Malausma, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, dilansir Tribun Jabar, Senin (14/4/2025).

Yondri menyebut, KP yang mengendarai sepeda motor berhenti persis di depan korban.

Kemudian mengambil secara paksa ponsel tersebut sambil mengancamnya menggunakan golok.

Selanjutnya, tersangka langsung kabur membawa gawai tersebut sehingga korban berteriak meminta pertolongan dari warga sekitar.

 
Warga yang mendengar teriakan korban lantas bergegas mengejar KP.

Namun, tersangka langsung mengeluarkan golok sehingga warga menghubungi petugas Polsek Malausma untuk meminta bantuan.

"Kami bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka KP beserta barang bukti ponsel yang dicuri dari korban," ujar Yondri.

 

Lebih lanjut, Yondri menyebut petugas masih memeriksa tersangka secara lebih lanjut, dan mengembangkan kasusnya untuk memastikan ada tidaknya TKP lain dalam aksi tersebut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ucap Yondri.

 

Baca juga: Motif Wahono Rampok dan BacokTetangga Hingga Tewas di Lampung Tengah, Sakit Hati Ditagih Utang


Bawa Pistol Air Gun

Dalam kasus ini, polisi juga menyita pistol air gun yang dibawa oleh pelaku saat melancarkan aksinya.

KP diketahui menggunakan pistol air gun untuk mengancam warga yang mengejarnya setelah mencuri ponsel milik korban.

"Saat itu, korban berteriak meminta pertolongan warga, dan ketika dikejar tersangka KP mengeluarkan pistol air gun untuk mengancam warga yang mengejarnya," ujar Yondri.

Selain pistol air gun dan golok, kepolisian mengamankan barang bukti lain dari tangan tersangka, di antaranya sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan ponsel hasil curian.

Saat melakukan aksinya, tersangka belum sempat menggunakan golok maupun pistol airgun untuk melukai warga yang mengejarnya setelah mencuri ponsel milik korban.

Pasalnya, warga segera melaporkan peristiwa tersebut ke jajaran Polsek Malausma dan kepolisian langsung bertindak untuk menangkap tersangka beberapa saat setelah kejadian.

"Dibantu warga, kami berhasil mengamankan tersangka tidak jauh dari lokasi kejadian, kemudian membawanya ke Mapolsek Malausma untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Yondri.

Baca juga: Khalil Gibran Ditembak Polisi, Pelaku Sekap dan Rudapaksa Bocah Penjual Kerupuk di Makassar

Baca juga: Arif Nuryanta Jadi Pengatur Vonis Lepas Perkara Korupsi CPO, Minta Uang Suap Rp 60 M ke Pengacara

Baca juga: 3 Hakim ‘Nakal’ Bergaji Rp 34,8 Juta Perbulan Ditangkap Kejagung RI, Terima Suap Dikasus Ekspor CPO

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pria Malausma Majalengka Nekat Rampok Ponsel Bocah SD, Ancam Korban Pakai Senjata Tajam.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved