Berita Langsa

Terkait Penahanan Mantan Ketua BAPERA Aceh Faisal di Polda Metro Jaya, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Faisal dilaporkan pada 7 Maret 2025 ke Polda Metro Jaya oleh Yosita yang merupakan pegawai keuangan di perusahaan Visitama. 

Penulis: Zubir | Editor: Amirullah
Instagram Faisal Amsco
Faisal Amsco, mantan ketua Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Aceh. Faisal ditahan Polda Metro Jaya, Jakarta, atas dugaan kasus tindak pidana pemerasan dan penipuan. 

“Utang tersebut sempat dicicil hingga ada satu mobil yang dijadikan sebagai pembayaran utang Irwan Samudra seharga Rp 350.000.000,” terangnya lagi. 

Namun setelah itu, terang Irwansyah, justru Irwan Samudra membuat laporan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinya menjadi korban pemerasan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Faisal. 

Faisal dilaporkan pada 7 Maret 2025 ke Polda Metro Jaya oleh Yosita yang merupakan pegawai keuangan di perusahaan Visitama. 

Dalam laporan tersebut klien kami disangkakan tiga pasal oleh Yosita yang mendapat kuasa dari Irwan Samudra.

Baca juga: Rahasia Kulit Awet Muda dan Kencang Ibu-Ibu Terungkap! 3 Tips Murah Meriah dari dr Zaidul Akbar

Setelah itu, Polisi mengambil keterangan para saksi yang dimana justru terjadi pemutarbalikan fakta, kliennya ini seolah-olah yang melakukan pemerasan dan penipuan. 

Kemudian pada 20 Maret 2025 Faisal datang memnuhi panggilan pertama yaitu klarifikasi ke Polda Metro Jaya.
 Setelah itu, Irwansyah Putra mengatakan tanggal 20 Maret 2025 itu status masih tahap penyelidikan. 

Kemudian pada tanggal 8 April 2025 ada surat panggilan kepada kliennya Faisal untuk kembali diminta keterangan, dimana status kasus ini naik tahap penyidikan.

Pada tanggal 10 April 2025 Faisal datang ke Polda Metro Jaya sebagai saksi sekitar pukul 14.30 WIB untuk diperiksa hingga pukul 22.00 WIB.

"Namun setelah pemeriksaan, klien kami tidak diperkenankan pulang sampai 11 April 2025,” jelasnya.

Kuasa Hukum Faisal ini juga menyayangkan sikap penyidik di Polda Metro Jaya justru Faisal pada 11 April 2025 pukul 23.00 WIB ditetapkan sebagai tersangka.

Pada tanggal 12 Maret 2024 pukul 00.00 WIB Faisal ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan. 

Perlu diketahui bahwa dalam penetapan tersangka, klien kami ditangkap dan dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya, namun tidak ada saksi dari Faisal yang dimintai keterangan.

Selain itu, pihak penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya uga tidak ada mengeluarkan surat pemanggilan tersangka terhadap kliennya itu Faisal. 

"Hingga saat saat ini klien kami masih ditahan di Polda Metro Jaya," pungkas Irwnasyah Putra. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved