Berita Langsa
Terkait Penahanan Mantan Ketua BAPERA Aceh Faisal di Polda Metro Jaya, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Faisal dilaporkan pada 7 Maret 2025 ke Polda Metro Jaya oleh Yosita yang merupakan pegawai keuangan di perusahaan Visitama.
Laporan Zubir / Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Terkait penahanan salah seorang pengusaha asal Aceh juga mantan Ketua BAPERA Aceh, Faisal Amsco, di Polda Metro Jaya sejak 11 April 2025, atas tuduhan dugaan pemerasan dan penipuan.
Kuasa Hukum Faisal Amsco, Irwansyah Putra, SH, MH, melalui keterangan tertulisnya, kepada Serambinews.com, Senin (14/4/2025), menjelaskan, kronologis awal mula persoalan hingga ditahannya Faisal oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Irwansyah, niat awal baik Faisal pada saat itu kliennya meminjamkan uang kepada Irwan Samudra untuk pelunasan utang terhadap salah satu perusahaan swasta yaitu sebesar Rp 1.7000.000.000.
Kemudian berjalannya waktu, Irwan Samudra mengabarkan akan membayar utang atau pinjaman itu Rp 1.700.000.000 kepada Faisal, dengan memberikan cek yang ditulis Irwan Samudra.
"Akan tetapi setelah dicek ke bank ternyata cek yang diberikan oleh Irwan Samudra tersebut ternyata kosong,” singkat ciritanya.
Lalu, tambah Irwansyah, yang bersangkutan Irwan Samudra melakukan pembayaran tunai kepada Faisal Amsco dengan mencicil sebesar Rp 442.000.000.
Sehingga utang Irwan Samudra kepada Faisal tersisa senilai Rp 1.258.000.000 terhadap Faisal.
Berjalannya waktu lalgi, Irwan Samudra kembali akan melakukan pembayaran utang melalui cek Bank BRI pada tanggal 5 Juli 2021 Rp 600.000.000 dan tanggal 31 Juli 2021 Rp 600.000.000.
"Namun saat dicek ke BRI ternyata uang tersebut tidak bisa ditarik, karena cek kosong,” bebernya.
Baca juga: Mantan Ketua Bapera Aceh Faisal Amsco Ditahan Polda Metro Jaya
Sambung pengacara Faisal Amsco ini, pada 31 Juli 2021 Irwan Samudra kembali menyampaikan akan melakukan pembayaran utang ke Faisal Rp 58.000.000.
"Namun klien kami ternyata ditipu oleh Irwan Samudra yang tidak kunjung membayar," ujarnya.
Mendapat perlakuan seperti ini, kata Irwansyah, Faisal langsung membuat laporan di Polsek Cilandak pada tahun 2021 bahkan saat itu Irwan Samudra pun sempat ditahan di Polsek Cilandak.
“Istri Irwan Samudra sempat mendatangi Faisal untuk kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Istri Irwan Samudra juga meminta klien kami mencabut laporannya,” terangnya.
Menurut Irwansyah Putra, ketika berdamai, istri Irwan Samudra membuat surat restrukturisasi hutang dimana hanya sanggup membayar sebesar Rp 1.100.000.000 miliar.
“Utang tersebut sempat dicicil hingga ada satu mobil yang dijadikan sebagai pembayaran utang Irwan Samudra seharga Rp 350.000.000,” terangnya lagi.
Namun setelah itu, terang Irwansyah, justru Irwan Samudra membuat laporan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinya menjadi korban pemerasan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Faisal.
Faisal dilaporkan pada 7 Maret 2025 ke Polda Metro Jaya oleh Yosita yang merupakan pegawai keuangan di perusahaan Visitama.
Dalam laporan tersebut klien kami disangkakan tiga pasal oleh Yosita yang mendapat kuasa dari Irwan Samudra.
Baca juga: Rahasia Kulit Awet Muda dan Kencang Ibu-Ibu Terungkap! 3 Tips Murah Meriah dari dr Zaidul Akbar
Setelah itu, Polisi mengambil keterangan para saksi yang dimana justru terjadi pemutarbalikan fakta, kliennya ini seolah-olah yang melakukan pemerasan dan penipuan.
Kemudian pada 20 Maret 2025 Faisal datang memnuhi panggilan pertama yaitu klarifikasi ke Polda Metro Jaya.
Setelah itu, Irwansyah Putra mengatakan tanggal 20 Maret 2025 itu status masih tahap penyelidikan.
Kemudian pada tanggal 8 April 2025 ada surat panggilan kepada kliennya Faisal untuk kembali diminta keterangan, dimana status kasus ini naik tahap penyidikan.
Pada tanggal 10 April 2025 Faisal datang ke Polda Metro Jaya sebagai saksi sekitar pukul 14.30 WIB untuk diperiksa hingga pukul 22.00 WIB.
"Namun setelah pemeriksaan, klien kami tidak diperkenankan pulang sampai 11 April 2025,” jelasnya.
Kuasa Hukum Faisal ini juga menyayangkan sikap penyidik di Polda Metro Jaya justru Faisal pada 11 April 2025 pukul 23.00 WIB ditetapkan sebagai tersangka.
Pada tanggal 12 Maret 2024 pukul 00.00 WIB Faisal ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan.
Perlu diketahui bahwa dalam penetapan tersangka, klien kami ditangkap dan dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya, namun tidak ada saksi dari Faisal yang dimintai keterangan.
Selain itu, pihak penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya uga tidak ada mengeluarkan surat pemanggilan tersangka terhadap kliennya itu Faisal.
"Hingga saat saat ini klien kami masih ditahan di Polda Metro Jaya," pungkas Irwnasyah Putra. (*)
Berita Langsa
Faisal Amsco
Faisal Amsco Diduga Lakukan Penipuan dan Pemerasan
Kasus yang Menjerat Faisal Amsco
Serambi Indonesia
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Langsa, Pohon Tumbang Timpa Atap Ruko di Gampong Blang |
![]() |
---|
Usai Letak Batu Pertama Pembangunan Rumah Warga Miskin, Ini Paparan Wali Kota Langsa |
![]() |
---|
Pemko Langsa Bagikan 3.410 Lembar Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Bea Cukai Langsa Sita Burung Impor Ilegal Senilai Rp 528 Juta, Rugikan Negara hingga Rp 134 Juta |
![]() |
---|
Top! MTsS Al Washliyah Langsa Beri Uang Jajan dan Seragam kepada Siswanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.