Agus Buntung Dikabarkan Menikah dengan Wanita Bali dari Balik Penjara, Pernikahannya Viral
Proses pernikahan tersebut tetap digelar meski tanpa kehadiran Agus sebagai mempelai pria.
SERAMBINEWS.COM - Kabar baru Agus Buntung pelaku pelecehan seksual.
Agus Buntung dikabarkan menikah dari balik jeruji besi.
I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikabarkan telah menikah.
Kabar tersebut mencuat setelah beredarnya proses adat pernikahan Agus Buntung dengan seorang wanita bernama Ni Luh Nopianti di media sosial.
Proses pernikahan tersebut tetap digelar meski tanpa kehadiran Agus sebagai mempelai pria.
Mengingat, saat ini Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Dari video yang beredar diunggah akun Tiktok @erranoviyanthi, terlihat ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padhi mengenakan kebaya Bali dengan bawahan bercorak batik berwarna pink mengikuti acara pernikahan.
Sementara itu, seorang wanita diduga istri Agus Buntung berpakaian baju kebaya putih dan kain bercorak hijau.
Meski tanpa dihadiri Agus, namun kehadirannya diwakilkan dengan keris yang dibungkus kain putih sebagai pengganti mempelai pria.
Disebutkan Prosesi pernikahan ini dikenal sebagai Widiwidana, sebuah upacara penyatuan dua keluarga yang diakui oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
Sebelumnya, netizen membongkar sosok wanita yang dikabarkan merupakan pasangan Agus.
Belakangan memang beredar video di medsos, ada seorang wanita yang kerap berpose mesra dengan Agus Buntung.
Seorang netizen mengaku sebagai tetangga pacar Agus.
Ia mengatakan kalau wanita itu tinggal di Bali.
Keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.
I Wayan Agus Suartama alias Iwas atau Agung Buntung juga disebut-sebut telah memiliki istri.
Hal itu diakuinya langsung di hadapan para korbannya.
Soal istrinya tersebut, hal itu disampaikan Agus Buntung saat pertama kali bertemu dengan korban di Taman Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berbagai tipu daya itu disampaikan oleh Agus Buntung agar korban percaya bahwa ia tidak akan macam-macam.
Didakwa 12 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum Dina Kurniawati mengatakan, pada sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan, namun penasihat Agus tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.
"Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja," kata Dina, Kamis (16/1/2025).
Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi lantaran apa yang didakwakan di dalam persidangan, menurut terdakwa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," kata Ainuddin.
Adapun Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Ibu Agus Pingsan
Ni Gusti Ayu Padni, ibunda terdakwa Agus sempat jatuh pingsan dan kepalanya terbentur di halaman Pengadilan Negeri Mataram.
Insiden tersebut terjadi selesai sidang perdana terdakwa Agus dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang disidangkan di ruang sidang utama di PN Mataram.
Sementara, terdakwa Agus selepas sidang digiring kembali ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Mataram dan akan dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Saat itu, kedua orangtua Agus ikut mengantar terdakwa ke mobil.
Setelah terdakwa masuk mobil tahanan, tiba-tiba ibu Agus lemas dan jatuh pingsan.
Kepalanya terbentur di halaman PN Mataram dan mengeluarkan darah.
Tangis Agus pun pecah saat sudah masuk ke dalam mobil tahanan melihat kondisi ibunya.
Ia langsung berteriak histeris ingin menghampiri ibunya.
Ni Gusti Ayu Padni yang tidak sadarkan diri digotong oleh suami dan sejumlah petugas PN Mataram ke RS Bhayangkara yang berada tepat di samping PN Mataram.
Juru Bicara PN Mataram, Lalu Muhamad Sandi Iramaya mengatakan, hal itu terjadi diduga karena kurang hati-hatian dan pengaruh sidang anak kandungnya.
"Jadi mungkin kondisinya kurang sehat, kurang konsentrasi sehingga terjatuh dan kemudian membentur pojok taman kami," kata Sandi.
Sandi menyebutkan, saat itu ibu Agus berjalan dan terjatuh hingga kepala belakangnya terbentur.
"Yang bersangkutan berjalan terjatuh, kepala belakangnya membentur pojok taman dan sudah dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis," kata Sandi.
Ajukan Tahanan Rumah
Sementara, kuasa hukum Agus Buntung, Ainuddin mengajukan peralihan status penahanan untuk kliennya.
Kuasa hukum mengajukan permohonan agar Agus Buntung menjadi tahanan rumah.
"Surat terkait pengalihan status penahanan bisa tahanan rumah bisa tahanan kota hak-haknya bisa terpenuhi sebagaimana biasanya," katanya, pada Kamis (16/1/2025).
Melihat kondisi anaknya juga mendengar dakwaan, Ni Gusti Ayu Ari Padhi tak sanggup menerimanya.
Ia jatuh pingsan saat sidang perdana Agus Salim di Pengadilan Negeri Mataram.
Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan ibu Agus pingsan karena tidak hati-hati.
"Pengaruh sidang dari anak yang bersangkutan. Jadi mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Heboh Kabar Agus Buntung Menikah dari Balik Penjara, Proses Pernikahannya Diwakili Keris,
Baca juga: Harga Emas Kembali Melesat! Ketegangan Ekonomi Global Bikin Aset Aman Jadi Primadona
Baca juga: BREAKING NEWS - Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Sungai Peureulak
Tiga Siswa SMAN Modal Bangsa Tembus Seleksi IPDN 2025 |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Panggil Dirut Taspen sebagai Saksi Kasus Dugaan Investasi Fiktif |
![]() |
---|
Prabowo Rombak Kabinet Lagi, Komposisi Menteri & Wamen Terbanyak dari Parpol Gerindra |
![]() |
---|
Pengendara Sepmor Alami Kecelakaan Akibat Lubang di Jalan Lintas Nasional Aceh Timur |
![]() |
---|
Perkuat Pengelolaan BPKS Sabang, Dek Fadh Minta Dukungan Komisi VI DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.