Nasib 3 Oknum Polisi yang Lakukan Pungli di Rutan Polda Jateng, Jalani Patsus dan Dimutasi

Tiga anggota kepolisian berinisial Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU telah ditetapkan sebagai terduga pelaku pungli.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
PUNGLI - Tiga anggota kepolisian berinisial Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU telah ditetapkan sebagai terduga pelaku pungli. 

"Kalau motif saya belum 86 (belum dimengerti)," ujarnya.

Selanjutnya, ketiga oknum tersebut akan menjalani sidang disiplin atas perbuatannya.

"Saat ini ketiga terduga pelanggar tersebut menjalani patsus selama 30 hari ke depan dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang disiplin. Yang bersangkutan juga sudah dimutasi ke Yanma dalam rangka pemeriksaan," terangnya.

Baca juga: Kutip Sumbangan dari Pengguna Jalan, Polisi Amankan Dua Pelaku Pungli

Awal mula pungli terungkap

Kasus ini terungkap setelah viralnya sebuah video pengakuan dari seorang pria yang mengaku sebagai mantan tahanan Rutan Polda Jawa Tengah.

Sebuah video pengakuan mengejutkan dari seorang pria yang mengeklaim sebagai mantan tahanan di Rutan Polda Jawa Tengah menghebohkan jagat media sosial.

Dalam video yang beredar luas di platform TikTok dan X, pria tersebut mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli), intimidasi, dan kekerasan fisik yang dialaminya selama mendekam di balik jeruji.

Video berdurasi kurang dari satu menit itu pertama kali diunggah oleh akun TikTok @feedgramindo4 dan akun X @masBRO_back pada Selasa (8/4/2025).

Dalam waktu singkat, video tersebut menjadi viral dan telah ditonton oleh ratusan ribu pengguna.

Dengan mengenakan topi dan wajah yang tidak sepenuhnya terlihat, pria itu menceritakan pengalaman pahitnya saat ditahan di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024.

 "Satu regu bisa Rp 5 juta lebih karena dapat dari tahanan, sewa HP. Sewa HP Rp 150 ribu per jam, malam Rp 350 ribu dari jam 01.00-06.00 WIB. Kamera CCTV dimatikan dan di pojok tahanan biar tidak kelihatan. Kamar atensi Rp 2 juta sudah bebas," ungkapnya.

 

Penjelasan Polda Jateng

Menanggapi pengakuan tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan langkah penyelidikan internal.

"Polda Jateng mengapresiasi yang bersangkutan yang telah berani menyampaikan kepada kita tentang hal tersebut," ujar Artanto saat dikonfirmasi pada Jumat (11/4/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved