Berita Langsa
Kasus Kokain 25 Kg, Polres Langsa Awalnya Tangkap 5 Pelaku di Langsa dan Aceh Tamiang
Pengungkapan kasus narkotika jenis kokain dengan barang bukti yang disita oleh Polres Langsa seberat 25 kg ini terbilang masih asing di Provinsi Aceh
Laporan Zubir / Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Pengungkapan kasus narkotika jenis kokain dengan barang bukti yang disita oleh Polres Langsa seberat 25 kg ini terbilang masih asing di Provinsi Aceh ini.
Sebab, selama ini Provinsi Aceh sendiri dikenal sebagai daerah transit masuknya narkotika jenis narktika sabu-sabu sebelum diedarkan ke wilayah Indonesia lainnya.
Jaringan narkotika internasional memanfaatkan kawasan Selat Malaka sebagai jalur laut untuk mengirim narkotika dari luar negeri ke Indonesia.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, mengatakan, kronologis pengungkapan kasus narkotika kokain ini berawal pada bulan Februari 2025 lalu, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi dan Unit Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasi menyebutkan ada jaringan pengedar narkotika jenis kokain yang bertransaksi lintas Provinsi Aceh (Kota Langsa) dan Sumatera Utara dengan jumlah Barang-bukti diperkirakan 15 kg.
Atas informasi itu, sebut AKBP Mughi, selanjutnya Kasat Resnarkoba melaporkan kepada Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah (Wadirkirimum) dan Dirresnarkoba Polda Aceh Kombespol Shobarmen, S.I.K., M.H,
Baca juga: Pemerintah Aceh Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat di SMA 2 Unggul Ali Hasjmy dan SMP 2 Ali Hasjmy
Kemudian Kapolres Langsa membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa.
AKBP Andy waktu itu menunjuk koordinator penyelidikan yaitu Waka Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika dan membuat surat perintah.
Setelah itu, Tim secara intens dan sabar untuk mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis kokain tersebut.
Kemudian Kasat Resnarkoba membentuk 2 Tim, yaitu Tim 1 melaksanakan penyelidikan ke wilayah Sumatera Utara.
Sedangkan Tim 2 melaksanakan penyelidikan di Kota Langsa hingga memperluas penyelidikan di daerah kota/kabupaten lainnya di jajaran Wilkum Polda Aceh.
Pada tanggal 1 April 2025 di dapatkan informasi dari masyarakat bahwa jaringan jaringan pengedar akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis kokain di wilayah Kota Langsa.
Hingga akhirnya, tanggal 10 April 2025 sekita pukul 09.00 WIB di dapatkan informasi lebih lanjut bahwa jaringan pengedar akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis kokain di wilayah Kota Langsa.
Atas info akurat itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari keberadaan pelaku.
"Pada tanggal 10 April 2025 pukul 11.00 WIB Tim menggerebek salah satu kios kosong di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, dan berhasil dimankan 2 orang laki-laki sebagai Target Operasi," ujarnya.
Dari dua tersangka Muhammad Rizal dan Khadafi ini, tambah mantan Kapolres Aceh Selatan ini, ditemukan Barang-bukti berupa 1 paket besar (1 kg) kokain yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam.
Hasil interogasi darinkedua tersangka, Tim SatvResnarkoba Polres Langsa ini lanjut melakukan pengembangan.
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, Tim dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Dusun Keluarga Desa Sungai Kuruk III Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.
Di sebuah dalam rumah Desa Sungai Kuruk III ini berhasil diamankan 3 orang laki-laki yang diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli kokain tersebut.
Saat digeledah dari ketiga pelaku yakni Usman, Mahiddin, dan M. Amin kembali disita barang-bukti berupa 2 unit HP dan 1 unit Sepmor
Baca juga: Perut Anak di Jember Membesar Tak Bisa BAB, Ternyata Penuh Cacing Tanah di Ususnya, Ada 3 Toples
Polres Langsa Ungkap Kasus Kokain
Sebelumnya dilaporkan, Polres Langsa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan international dengan menyita barang bukti 25 kg kain tersebut.
Hasil pengungkapan kasus narkotika jenis kokain ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, usai acara pisah sambut dengan Kapolres lama AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH yang kini menjabat Wadirkrimum Polda Aceh.
Hadir juga dalam komprensi pers ini Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.Ab., S.I.K., Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, Kasi Propam Iptu Erizal, di halaman Mapolres Langsa, Rabu (16/4/2025)
Dalam konfrensi ini, pihak Kepolisian juga menghadirkan 6 tersangka sebagai pelaku peredaran narkotika jenis kokain ini yaitu 3 orang warga Aceh dan 3 orang warga asal Sumut.
Para tersangka 3 asal Aceh yaitu Muhammad Rizal (27) alamat Dusun Nelayan Desa Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Lalu, Khadafi (30) alamat Desa Ujung Tanjung Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Mahiddin (33) alamat Dusun Keluarga Desa Sungai Kuruk III, Kecamatn Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Sedangkan 3 tersangka asal Sumut, yaitu Usman (57) alamat Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut,
M. Amin (50) asal Desa Sei Meran Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.
Swandi (46) Desa Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.
Sementara semua para pelaku kesehariannya merupakan atau bekerja sebagai nelayan. (*)
Targetkan Jadi Sentra Telur Asap di Aceh Tamiang, Dosen Unsam Langsa Latih KWT Sekerak Kanan |
![]() |
---|
Indomaret Fresh Langsa Gelar Bazar Murah, Juga Digelar Aneka Olahraga Sehat |
![]() |
---|
Arab Saudi Butuh 150 Barista, Pemko Langsa Lakukan Rekrutmen, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Arsyad Husin Meninggal, Rektor Pertama IAI Zawiyah Cot Kala yang Sekarang IAIN Langsa |
![]() |
---|
Hendak Edarkan Sabu ke Kota Langsa, 2 Warga Aceh Timur Diringkus di Tambak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.