Berita Langsa
Kasus Kokain 25 Kg, Polres Langsa Tangkap 1 Pelaku Lagi di Langkat Sumut dan Sita 24 Kg Kokain
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa yang melakukan pengembangan ke wilayah Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut menangkap lagi 1 orang pelaku.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, mengatakan, kronologis pengungkapan kasus narkotika kokain ini berawal pada bulan Februari 2025 lalu, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi dan Unit Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasi menyebutkan ada jaringan pengedar narkotika jenis kokain yang bertransaksi lintas Provinsi Aceh (Kota Langsa) dan Sumatera Utara dengan jumlah Barang-bukti diperkirakan 15 kg.
Atas informasi itu, sebut AKBP Mughi, selanjutnya Kasat Resnarkoba melaporkan kepada Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah (Wadirkirimum) dan Dirresnarkoba Polda Aceh Kombespol Shobarmen, S.I.K., M.H,
Kemudian Kapolres Langsa membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa.
AKBP Andy waktu itu menunjuk koordinator penyelidikan yaitu Waka Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika dan membuat surat perintah.
Setelah itu, Tim secara intens dan sabar untuk mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis kokain tersebut.
Kemudian Kasat Resnarkoba membentuk 2 Tim, yaitu Tim 1 melaksanakan penyelidikan ke wilayah Sumatera Utara.
Sedangkan Tim 2 melaksanakan penyelidikan di Kota Langsa hingga memperluas penyelidikan di daerah kota/kabupaten lainnya di jajaran Wilkum Polda Aceh.
Pada tanggal 1 April 2025 di dapatkan informasi dari masyarakat bahwa jaringan jaringan pengedar akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis kokain di wilayah Kota Langsa.
Hingga akhirnya, tanggal 10 April 2025 sekita pukul 09.00 WIB di dapatkan informasi lebih lanjut bahwa jaringan pengedar akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis kokain di wilayah Kota Langsa.
Atas info akurat itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari keberadaan pelaku.
"Pada tanggal 10 April 2025 pukul 11.00 WIB Tim menggerebek salah satu kios kosong di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, dan berhasil dimankan 2 orang laki-laki sebagai Target Operasi," ujarnya.
Dari dua tersangka Muhammad Rizal dan Khadafi ini, tambah mantan Kapolres Aceh Selatan ini, ditemukan Barang-bukti berupa 1 paket besar (1 kg) kokain yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam.
Hasil interogasi darinkedua tersangka, Tim SatvResnarkoba Polres Langsa ini lanjut melakukan pengembangan.
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, Tim dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Dusun Keluarga Desa Sungai Kuruk III Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.
Kerap Makan Korban, Lubang Jalan di Gampong Blang Langsa belum Ditambal |
![]() |
---|
Targetkan Jadi Sentra Telur Asap di Aceh Tamiang, Dosen Unsam Langsa Latih KWT Sekerak Kanan |
![]() |
---|
Indomaret Fresh Langsa Gelar Bazar Murah, Juga Digelar Aneka Olahraga Sehat |
![]() |
---|
Arab Saudi Butuh 150 Barista, Pemko Langsa Lakukan Rekrutmen, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Arsyad Husin Meninggal, Rektor Pertama IAI Zawiyah Cot Kala yang Sekarang IAIN Langsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.