Kronologi Muhammad Syafei Serahkan Rp 60 Miliar ke Hakim Demi Vonis Lepas Kasus CPO, Uang dari Mana?

Syafei ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Syafei dalam penanganan perkara CPO tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Kejagung
TERSANGKA SUAP HAKIM - Penampakan tersangka baru kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor CPO, Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei saat digiring petugas Kejaksaan Agung ke mobil tahanan, Selasa (15/4/2025). 

Ada suap yang mengalir senilai Rp 60 miliar dari terdakwa ke pihak hakim, agar terdakwa mendapatkan vonis lepas atau ontslag kasus ekspor CPO minyak goreng (migor). Begini kronologi penyerahan gratifikasi Rp 60 miliar itu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan kronologi penyerahan Rp 60 miliar itu dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) malam.

 “Ini harus saya nyatakan secara kronologis biar tidak ada kesalahpahaman,” ujar Abdul Qohar di depan awak media.

Untuk membantu pemahaman kronologi ini, silakan simak dahulu nama-nama beserta inisial yang terlibat dalam kasus ini:

1. Ariyanto (AR), pengacara korporasi terdakwa korupsi migor, kini tersangka

 2. Marcella Santoso (MS), pengacara korporasi terdakwa korupsi migor, kini tersangka

3. Wahyu Gunawan (WG), panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kini tersangka

4. Muhammad Arif Nuryanta (MAN), hakim, kini tersangka

 5. Ali Muhtarom (AM), hakim, kini tersangka

 6. Muhammad Syafei (MSY), social security legal Wilmar Group, kini tersangka (terbaru)

Bermula dari pihak pengacara bernama Aryanto atau AR dan Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan panitera muda, pembicaraan soal gratifikasi ke hakim dimulai.

Wahyu alias WG menyampaikan perkara korupsi minyak goreng ini harus diurus atau kalau tidak bakalan diganjar vonis berat.

WG menyampaikan ke AR agar AR meyiapkan biaya pengurusan perkara itu. 

AR si pengacara korporasi terdakwa korupsi migor itu kemudian menyampaikan ke rekannya sesama pengacara juga yakni Marcella Santoso alias MS.

MS menyampaikan bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara migor ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved