Kronologi Muhammad Syafei Serahkan Rp 60 Miliar ke Hakim Demi Vonis Lepas Kasus CPO, Uang dari Mana?
Syafei ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Syafei dalam penanganan perkara CPO tersebut.
MS menyampaikan informasi ini ke Muhammad Syafei alias MSY selaku pihak korporasi Wilmar Group.
Baca juga: Arif Nuryanta Jadi Pengatur Vonis Lepas Perkara Korupsi CPO, Minta Uang Suap Rp 60 M ke Pengacara
Deal Rp 60 M di rumah makan seafood
Dua pekan kemudian, hakim Ali Muhtarom alias AM dihubungi oleh WG si panitera muda.
AR si pengacara terdakwa kemudian menyampaikan ke rekan pengacaranya yakni MS untuk menyiapkan duit Rp 20 miliar.
Kemudian AR, WG, dan hakim MAN bertemu di rumah makan seafood di Kelapa Gading Jakarta.
Di situ, MAN menaikkan tawaran dari Rp 20 miliar menjadi 3 kali lipat.
“Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Arif Nuryanta menyatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Ini sebagai permintaan pertama tadi kepada WG, dan ini jawabannya, tetapi bisa diputus ontslag (vonis lepas -red) Dan yang bersangkutan dalam hal ini MAN atau Muhmmad Arif Nuryanta meminta agar uang Rp 20 M tersebut dikalikan 3 sehingga jumlahnya total Rp 60 M,” tutur Abdul Qohar.
WG si panitera kemudian menyampaikan ke AR si pengacara agar AR menyiapkan duit Rp 60 miliar.
MSY dari pihak korporasi terdakwa Wilmar Group juga ‘deal’ dengan jumlah itu.
Duit akan diserahkan dalam bentu mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Duit lewat parkiran SCBD, ke panitera, finis di hakim Tiga hari kemudian, MSY menghubungi MS si pengacara untuk memberitahukan bahwa uang Rp 60 miliar sudah siap.
Duit kemudian diantar ke kawasan SCBD Jakarta Selatan.
“Setelah ada komunikasi antara AR dengan MSY, kemudian AR bertemu dengann MSY di parkiran SCBD,” kata Abdul Qohar.
Selanjutnya, MSY dari pihak korporasi itu menyerahkan uang tersebut ke AR yang merupakan pengacaranya.
AR kemudian mengantar duit itu ke rumah WG si panitera di klaster Eboni, Cilincing, Jakarta Utara.
Hakim Jatuhi Pidana Nihil Untuk Ratu Narkoba Bireuen Dalam Perkara TPPU, JPU Banding |
![]() |
---|
Curi ATM Teman, Pemuda Bireuen Kuras Uang Rp 94 Juta, Dipakai Beli Honda CBR dan Judi Online |
![]() |
---|
Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Mantan Terpidana Korupsi Diangkat Jadi PNS di PN Surabaya |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.