Kronologi Muhammad Syafei Serahkan Rp 60 Miliar ke Hakim Demi Vonis Lepas Kasus CPO, Uang dari Mana?
Syafei ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Syafei dalam penanganan perkara CPO tersebut.
Editor:
Faisal Zamzami
Dok Kejagung
TERSANGKA SUAP HAKIM - Penampakan tersangka baru kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor CPO, Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei saat digiring petugas Kejaksaan Agung ke mobil tahanan, Selasa (15/4/2025).
“Uang tersebut oleh WG diserahkan kepada MAN (hakim -red), dan saat penyerahan tersebut, MAN atau Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang kepada WG sebanyak 50 ribu USD,” kata Abdul Qohar.
Baca juga: Taipan Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma Group Rugikan Negara Rp 2,2 Triliun Lewat Korupsi Lahan
Baca juga: Dua Rumah Terbakar di Aceh Utara, Warga dan Polisi Bahu-Membahu Padamkan Api
Baca juga: Parah! Oknum Guru PJOK Lecehkan Siswi SD di Lumajang, Pamer Kemaluan saat Video Call Korban
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait
Baca Juga
Hakim Jatuhi Pidana Nihil Untuk Ratu Narkoba Bireuen Dalam Perkara TPPU, JPU Banding |
![]() |
---|
Curi ATM Teman, Pemuda Bireuen Kuras Uang Rp 94 Juta, Dipakai Beli Honda CBR dan Judi Online |
![]() |
---|
Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Mantan Terpidana Korupsi Diangkat Jadi PNS di PN Surabaya |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.