Kronologi Muhammad Syafei Serahkan Rp 60 Miliar ke Hakim Demi Vonis Lepas Kasus CPO, Uang dari Mana?

Syafei ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Syafei dalam penanganan perkara CPO tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Kejagung
TERSANGKA SUAP HAKIM - Penampakan tersangka baru kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor CPO, Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei saat digiring petugas Kejaksaan Agung ke mobil tahanan, Selasa (15/4/2025). 

“Uang tersebut oleh WG diserahkan kepada MAN (hakim -red), dan saat penyerahan tersebut, MAN atau Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang kepada WG sebanyak 50 ribu USD,” kata Abdul Qohar.

 

Baca juga: Taipan Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma Group Rugikan Negara Rp 2,2 Triliun Lewat Korupsi Lahan

Baca juga: Dua Rumah Terbakar di Aceh Utara, Warga dan Polisi Bahu-Membahu Padamkan Api

Baca juga: Parah! Oknum Guru PJOK Lecehkan Siswi SD di Lumajang, Pamer Kemaluan saat Video Call Korban

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved