Peran Muhammad Syafei, Tersangka Baru di Kasus Suap Hakim Demi Vonis Lepas Kasus CPO
Syafei ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Syafei dalam penanganan perkara CPO tersebut.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rumah tahanan Salemba Cabang Kejagung RI,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selasa (15/4/2025).
Syafei ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Syafei dalam penanganan perkara CPO tersebut.
Hingga Rabu (16/4/2025) tercatat sudah 8 orang menjadi tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Tersangka baru adalah Muhammad Syafei (MSY), seorang pejabat di Wilmar Group.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah:
1.Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan
2.Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat
3.Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat
4.Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan
5.Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
6.Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO
7Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO
Dengan ditetapkannya Muhammad Syafei sebagai tersangka oleh Kejaksaan agung (Kejagung), maka kini sudah ada 8 tersangka.
Baca juga: Terungkap Cara para Hakim Tersangka Suap Penanganan Perkara CPO Bagikan Duit, Dimasukkan Goodie Bag
Lalu Siapa Muhammad Syafei?
| Jadi Pengedar Sabu, Tiga Perempuan di Aceh Utara Ditangkap Polisi dalam Sebulan Terakhir |
|
|---|
| 2 Polisi Jadi Tersangka Mafia BBM Subsidi, Danki Brimob dan Kanit Paminal Terancam Sanksi Berat |
|
|---|
| Daycare Tak Berizin Harus Ditutup |
|
|---|
| PN Lhoksukon Kembali Sidangkan Kasus BBM Oplosan, Terdakwa Sudah Setahun Beroperasi |
|
|---|
| Perempuan Muda yang Ditangkap Setelah Jual Sabu ke Dua Pria, Sudah Lama Jadi Bandar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muhammad-Syafei-saat-digiring-petugas-Kejaksaan-Agung-ke-mobil-tahanan-Selasa-1542025.jpg)