Selasa, 5 Mei 2026

Berita Aceh Utara

PN Lhoksukon Kembali Sidangkan Kasus BBM Oplosan, Terdakwa Sudah Setahun Beroperasi

“Selama kurang lebih satu tahun menjalankan aktivitas tersebut, terdakwa diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 15 juta,” ungkap JPU.

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
PN Lhoksukon 
Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon di kawasan Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. 

Ringkasan Berita:
  • PN Lhoksukon mulai menyidangkan perkara dugaan pengoplosan BBM pertalite dengan bahan bakar olahan oleh terdakwa Mahyuddin, warga Samudera, Aceh Utara.
  • Sidang perdana digelar Rabu (29/4/2026) dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Aceh Utara. Sidang lanjutan dijadwalkan Rabu (6/5/2026).
  • Kasus terungkap usai laporan warga ditindaklanjuti oleh Polda Aceh. Penggerebekan menemukan barang bukti: becak motor, 17 jerigen berisi BBM, selang, dan corong minyak.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Perkara dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan bahan bakar olahan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Terdakwa dalam kasus tersebut Mahyuddin warga Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, yang didakwa melakukan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun dan meraup keuntungan hingga Rp 15 juta.

Sidang perdana digelar pada Rabu (29/4/2026) di Ruang Sidang Cakra dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, yakni Erlina Rosa SH, Oktriadi Kurniawan MH, dan Robby Rahditio Dharma MH.

Sementara itu, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda pembuktian dari pihak penuntut umum di Ruang Sidang Cakra.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Perbuatan tersebut terjadi pada 13 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Penggerebakan BBM Oplosan

Kasus ini terungkap setelah tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM.

Tim kemudian melakukan pengecekan ke lokasi bersama aparatur desa.

Baca juga: Tragedi Maut Miras Oplosan di Cianjur: 4 Orang Tewas dan 1 Kritis

Saat penggerebekan di rumah terdakwa, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit becak motor, 17 jerigen berisi masing-masing 40 liter BBM yang diduga pertalite, tiga jerigen kosong, selang sedot, serta corong minyak.

Dari hasil penyelidikan, terdakwa diduga membeli pertalite dari sejumlah SPBU resmi di Aceh Utara, kemudian mencampurkannya dengan BBM olahan yang diperoleh dari pihak lain.

Proses pengoplosan dilakukan dengan cara mengurangi sebagian isi BBM dalam jerigen, lalu menambahkan pertalite agar menyerupai bahan bakar asli.

BBM oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah kios pengecer dengan harga Rp440 ribu per jerigen ukuran 40 liter.

Dari setiap penjualan, terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp 36 ribu per jerigen.

“Selama kurang lebih satu tahun menjalankan aktivitas tersebut, terdakwa diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 15 juta,” ungkap JPU dalam persidangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved