Kupi Beungoh
Obgyn Syariah, Jalan Terjal Menuju Layanan Medis Tanpa Fitnah
Namun, ketika batas-batas syariat diabaikan atas nama profesionalisme, maka celah fitnah terbuka lebar.
Oleh: Tgk Mustafa Husein Woyla SPdI
DUNIA medis dan syariat Islam bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya bisa berjalan beriringan, saling melengkapi dalam menjaga keselamatan jasmani dan kemuliaan rohani manusia.
Namun, ketika batas-batas syariat diabaikan atas nama profesionalisme, maka celah fitnah terbuka lebar.
Salah satu isu sensitif yang kembali mencuat adalah persoalan interaksi antara dokter laki-laki dan pasien perempuan, khususnya dalam praktik pemeriksaan kebidanan dan kandungan.
Beberapa waktu terakhir, masyarakat digemparkan oleh kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di ruang pemeriksaan medis, terutama dalam bidang obgyn.
Ada pasien perempuan yang mengaku dilecehkan oleh dokter laki-laki saat diperiksa dalam kondisi lemah, tanpa pendamping, dan tanpa perlindungan hukum yang berpihak.
Tragedi semacam ini menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa disikapi sebatas pelanggaran etika profesi.
Ini adalah kegagalan kita dalam membangun sistem pelayanan medis yang benar-benar taat syariat.
Sentuhan, Kebutuhan, dan Syariat
Islam secara tegas melarang menyentuh lawan jenis yang bukan mahram tanpa kebutuhan syar’i. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi batas jelas dalam hal ini:
“Sungguh, jika salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani).
Hadis ini bukan sekadar larangan, tapi peringatan keras tentang pentingnya menjaga adab dalam interaksi antar lawan jenis.
Namun, Islam juga memberi ruang kelonggaran dalam kondisi tertentu.
Dalam situasi darurat atau kebutuhan mendesak, menyentuh pasien lawan jenis diperbolehkan jika tindakan tersebut tidak dapat dihindari dan dibutuhkan untuk diagnosis atau penyelamatan jiwa.
Maka, interaksi medis antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dibolehkan hanya jika tidak tersedia tenaga medis dari jenis kelamin yang sama, dilakukan dengan profesionalisme tinggi, dan sebatas pada area yang diperlukan saja.
Pentingnya Pendampingan dan Profesionalisme
Meskipun syariat memberi kelonggaran dalam kondisi tertentu, bukan berarti semua pintu dibiarkan terbuka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tgk-Mustafa-Husen-Woyla-SPdI-2024.jpg)