Terungkap Cara Dokter Syafril Firdaus Lecehkan Pasien, Kunci Kamar Kos Coba Rudapaksa Korban

Namun, Syafril bukan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan seksual saat praktik, namun terhadap wanita lain.

|
Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
DIGIRING POLISI - Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). Inilah kronologi M Syafril Firdaus, dokter kandungan cabul yang lecehkan pasien wanita di kamar kosnya. Dilakukan akhir Maret 2025 lalu. 

SERAMBINEWS.COM - Dokter kandungan cabul, M Syafril Firdaus, pelaku dugaan pelecehan terhadap pasien di Garut, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Korban merupakan pasiennya sendiri berinisial AED (24).

Namun, Syafril bukan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan seksual saat praktik, namun terhadap wanita lain.


Kejadian pelecehan itu terjadi di kosan Syafril pada 24 Maret 2025. Ia dilaporkan oleh seorang wanita berinisial AED.

Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang, menjelaskan pelecehan seksual ini bermula ketika AED berkonsultasi mengenai suntik vaksin gonore.

"Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," ujarnya, Kamis (17/4/2025).

Dikutip dari TribunJabar.id, tiga hari berselang, tersangka mendatangi rumah orang tua korban untuk menyuntikkan vaksin.

Syafril, lanjut Fajar datang menggunakan layanan ojek online.


Setelah menyuntikkan vaksin tersebut, tersangka meminta korban untuk mengantarnya ke kos.

"Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian di tolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos." 

"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," jelasnya.

Baca juga: Rekam Jejak M Syafril Firdaus, Dokter Kandungan yang Jadi Sorotan, Pernah Ditonjok Suami Pasien

Korban pun berhasil melawan dan melarikan diri dari kos tersebut.

Tak terima, korban pun melaporkan tindakan tersangka ke polisi.

Pihak kepolisian lantas memeriksa 10 saksi hingga akhirnya tersangka ditangkap.

 
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved