Terungkap Pemasok Uang Palsu ke Sekar Arum, Ternyata Bayu Setyo Sindikat Pabrik Pencetak di Bogor

Mantan artis kolosal, Sekar Arum Widara (40), mendapatkan uang palsu dari seseorang bernama Bayu Setyo (40).

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
UANG PALSU - Bintang sinetron "Angling Darma", Sekar Arum Widara menjadi sorotan terkait kasus dugaan mengedarkan uang palsu.  

Aksi Dian Slamet dibantu oleh Lasmino Broto yang berperan sebagai penyedia tempat produksi atau pabrik uang palsu di Bogor.

Baca juga: 4 Fakta Sekar Arum Widara Aktris Kolosal Belanja Pakai Uang Palsu, Bukti Rp 223,5 juta Disita Polisi

Suami Siri Sekar Arum Tidak Tahu Istrinya Pakai Uang Palsu

 Suami siri mantan artis Sekar Arum Widara, yang berinisial DA, mengaku tidak mengetahui tentang uang palsu yang digunakan oleh istrinya saat berbelanja.

DA disebut sempat menemani Sekar saat berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Itunya (suami siri) enggak tahu apa-apa. Suaminya bilangnya sih enggak tahu apa-apa," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Nurma Dewi, Rabu (16/4/2025).

Polisi saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang melibatkan mantan artis kolosal tersebut.

Nurma mengungkapkan, Sekar mendapatkan uang palsu dari temannya secara cuma-cuma.

 "Nah, temannya inilah yang harus kami kejar. Apakah betul? Kan begitu. Di mana orangnya? Terus, siapa saja? Kan gitu, itu yang dikejar sama anggota sekarang ini," tambahnya.

Sebelumnya, Sekar Arum Widara (40) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan menggunakan uang palsu pada Rabu (2/4/2025) pukul 21.00 WIB.

Penangkapan terjadi setelah aksinya diketahui oleh kasir toko di pusat perbelanjaan tersebut.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 223,5 juta, serta dua unit ponsel, masing-masing iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.

Saat ini, Sekar Arum Widara telah mendekam di penjara.

Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 244 KUHP, dan/atau Pasal 245 KUHP.

 

Pengurus Masjid Istiqlal Bantah Ada Uang Palsu dari Sekar Arum di Kotak Amal

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved