Berita Pidie Jaya

Kasus Santri Bunuh Teman Satu Dayah di Pidie Jaya, Tersangka Peragakan 10 Adegan dalam Rekonstruksi

Dalam rekonstruksi digelar Polres Pidie Jaya di dua lokasi kawasan dayah setempat, Kamis (15/4/2025) sore, tersangka berinisial NZ (17), yang juga san

Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Humas Polres Pidie Jaya
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN SANTRI - Pelaku pembunuhan santri berinisial NZ memeragakan adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap temannya sesama santri, Anis Maula di Gampong Muko Baroh Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, Kamis (17/4/2025). 

"Tim telah membuntuti gerak-geriknya hingga membekuk pelaku  tanpa perlawanan," ujarnya.

Pembunuhan 8 April 

Dijelaskan aksi keji pelaku NZ menghabiskan nyawa santri itu terjadi pada Selasa (8/4/2025) di Gampong Muko Baroh, Kemukiman Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua. 

Dari hasil interogasi, NZ mengakui motif utama menghabiskan korban dipicu oleh persoalan hutang Rp 300.000 yang tak kunjung dibayar oleh korban. 

Malahan juga sempat terjadi adu mulut atau cek-cok. Alhasil, NZ merencanakan aksi keji dengan menghabiskan nyawa santri asal Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Bireuen, itu. 

Malahan sebelumnya pelaku sempat menjual Gadget santri Rp 350.000 kepada FR. 

Lalu ia melarikan diri ke Bener Meriah dan selanjutnya melanjutkan petualangan kabur ke Medan, Sumatera Utara. 

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain satu celana pendek warna abu-abu merah, satu kaos warna hijau tosca milik korban, dan satu celana dalam warna biru.

Kemudian sepasang sandal jepit hitam bertali merah, pelat sepeda motor korban dari jenis diduga Honda Vario BL 4972 ZAE serta sepasang sandal hitam milik tersangka.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 365 ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (PPA)," jelasnya. 

Ditambahkan tim penyidik juga akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri(Kejari). 

"Termasuk menjadwalkan tahapan pelaksanaan rekonstruksi kejadian bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat," ungkapnya.  (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved