Breaking News

Idul Adha 2025

Sebentar Lagi Idul Adha 2025, Bolehkah Patungan Kambing atau Domba untuk Kurban? Ini Penjelasannya

Sebagaimana diketahui, kurban satu kambing atau domba hanya bisa untuk satu orang, tidak boleh lebih.

Editor: Amirullah
SERAMBI
Hewan Qurban - olehkah Patungan Kambing atau Domba untuk Kurban Idul Adha 2025? 

SERAMBINEWS.COM  - Bagaimana hukum patungan beli kambing untuk kurban di hari raya Idul Adha?

Berikut penjelasannya.

Diketahui biasanya, umat muslim melalukan patungan sapi atau unta untuk kurban Idul Adha.

Patungan sapi kurban dilakukan oleh 7 orang, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.

Dalil patungan membeli sapi kurban berdasarkan pada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Muslim.

Jabir bin Abdullah ra., menceritakan, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah Saw., lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang. (H.R. Muslim).

Lalu, bagaimana dengan kambing untuk kurban? Bolehkah patungan juga?

Sebagaimana diketahui, kurban satu kambing atau domba hanya bisa untuk satu orang, tidak boleh lebih.

Namun, beberapa orang memiliki keinginan untuk menunaikan ibadah kurban, walau dana yang dimiliki sangat terbatas.

Sehingga muncul pertanyaan bolehkah patungan kurban kambing?

Melansir dari Dompet Dhuafa, kurban yang boleh dibeli secara patungan adalah unta dan sapi.

Kambing ataupun domba tidak dapat dikurbankan dengan cara patungan.

Oleh karenanya, jika seorang muslim ingin bekurban namun belum memiliki dana yang cukup, lebih baik kumpulkan dana lebih dulu lalu tunaikan kurban di tahun selanjutnya.

Hukum kurban kambing untuk satu keluarga

Melaksanakan ibadah kurban bagi umat muslim yang mampu hukum pelakasanaannya adalah sunnah muakkadah.

Lalu bagaimana ketentuan kurban kambing untuk satu keluarga?

Mengutip dari Baznas, berkurban hanya satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga diperbolehkan.

Namun, beberapa ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga.

1. Tinggal bersama

2. Memiliki hubungan kekerabatan

3. Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.

Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing.

Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,

"Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bolehkah Patungan Kambing atau Domba untuk Kurban Idul Adha 2025? Ini Penjelasannya

Baca juga: Kasus Siswi SMP Dirudapaksa 16 Pria hingga Hamil di Maluku Utara, 7 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved