Berita Abdya

Harga Emas Mahal, Anak Muda Resah, Ini Kata Tgk Maimun Tentang Konsep Mahar Dalam Islam  

enurut alumni Pesantren Darussalam Kabupaten Aceh Selatan ini, mahar untuk menikah tidak harus dengan emas

Editor: Amirullah
Serambinews.com (Dok. Pribadi)
Pimpinan Dayah Irsyadul Ummah Desa Tokoh II, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Abdya, Tgk Muhammad Maimun. 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Tingginya harga emas dalam sebulan terakhir ini membuat anak muda yang masih lajang di Aceh, khusunya di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) merasa resah. 

Pasalnya, mahar nikah yang sudah membudaya di Aceh dengan menggunakan emas, menjadi penghalang untuk mereka menunaikan sunnah Rasulullah SAW. Masalah ini pun cukup hangat di perbincangkan di kalangan anak muda baik di warung kopi maupun di media sosial.

Menjawab kegelisahan anak muda terkait tingginya harga emas, Pimpinan Dayah Irsyadul Ummah Desa Tokoh II, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Abdya, Tgk Muhammad Maimun, memberikan penjelasan tentang konsep mahar dalam Islam.

Menurut alumni Pesantren Darussalam Kabupaten Aceh Selatan ini, mahar untuk menikah tidak harus dengan emas, tapi boleh dengan sesuatu yang bermanfaat, halal, bukan dari hasil curian atau rampok.

“Jangan ada pemahaman kalau mahar itu hanya dari emas, boleh dengan sesuatu yang bermanfaat, halal, seperti perangkat alat shalat dan Alquran. Yang penting sesuatu yang dijadikan mahar itu bukan hasil curian atau rampok,” kata Tgk Maimun, kepada Serambinews.com, Sabtu (19/4/2025).

Ia menjelaskan, mahar atau mas kawin secara bahasa adalah sesuatu yang keras. Secara syara’ (syariat) adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh suami kepada istri karena sebab akad nikah.

“Ini disebut di dalam kitab Fadhul Qarib dengan landasannya Alquran Surat An-Nisa ayat 4 yang artinya “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh suka rela,” kata Tgk Maimun.

Baca juga: ASN Pidie Paling Ramai Naik Haji Tahun 2025, Ini Jumlah Calhaj Polri, TNI Hingga Mahasiswa

Ia menyebutkan, hukum mahar itu wajib bagi suami dengan sebab telah sempurna akad nikah dengan kadar yang telah ditentukan. 

Tujuan utama kewajiban mahar kepada wanita, tambah Tgk Maimun, ialah untuk menunjukkan kesungguhan niat laki-laki untuk menikahi pujaan hatinya, dan menempatkan wanita pada derajat yang paling tinggi. 

“Hikmahnya untuk memuliakan perempuan, memposisikan perempuan itu pada posisi yang mulia dalam Islam, sehingga di syariatkan lah kepada seorang laki-laki untuk memberi mahar kepada pujaan hatinya yang di nikahi,” ujarnya.

Namun, jelas Tgk Maimun, mahar disunnatkan untuk diringankan, apalagi sekarang keadaan harga emas sangat tinggi. “Dalam agama sudah ada solusinya, karena agama ini merupakan rahmat, kasih sayang, sehingga memberikan solusi kepada pemeluknya,” ungkapnya.

Kondisi saat ini, ucap Tgk Maimun, sudah jauh-jauh hari diprediksi oleh Rasulullah SAW, maka disebutkan wanita yang paling tinggi keberkahannya adalah wanita yang menetapkan ringan maharnya.

Dalam Hadist Riwayat Ahmad, kata Tgk Maimun, yang artinya “Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya keberkahan yang paling besar adalah orang yang maharnya paling rendah.”

Dalam Hadist lain yang di riwayatkan oleh Abu Dawud yang disahihkan oleh Al-Hakim yang artinya, “Dari Uqbah bin Amir R.A  Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah (murah).”

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved