Berita Abdya
Harga Emas Mahal, Anak Muda Resah, Ini Kata Tgk Maimun Tentang Konsep Mahar Dalam Islam
enurut alumni Pesantren Darussalam Kabupaten Aceh Selatan ini, mahar untuk menikah tidak harus dengan emas
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Tingginya harga emas dalam sebulan terakhir ini membuat anak muda yang masih lajang di Aceh, khusunya di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) merasa resah.
Pasalnya, mahar nikah yang sudah membudaya di Aceh dengan menggunakan emas, menjadi penghalang untuk mereka menunaikan sunnah Rasulullah SAW. Masalah ini pun cukup hangat di perbincangkan di kalangan anak muda baik di warung kopi maupun di media sosial.
Menjawab kegelisahan anak muda terkait tingginya harga emas, Pimpinan Dayah Irsyadul Ummah Desa Tokoh II, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Abdya, Tgk Muhammad Maimun, memberikan penjelasan tentang konsep mahar dalam Islam.
Menurut alumni Pesantren Darussalam Kabupaten Aceh Selatan ini, mahar untuk menikah tidak harus dengan emas, tapi boleh dengan sesuatu yang bermanfaat, halal, bukan dari hasil curian atau rampok.
“Jangan ada pemahaman kalau mahar itu hanya dari emas, boleh dengan sesuatu yang bermanfaat, halal, seperti perangkat alat shalat dan Alquran. Yang penting sesuatu yang dijadikan mahar itu bukan hasil curian atau rampok,” kata Tgk Maimun, kepada Serambinews.com, Sabtu (19/4/2025).
Ia menjelaskan, mahar atau mas kawin secara bahasa adalah sesuatu yang keras. Secara syara’ (syariat) adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh suami kepada istri karena sebab akad nikah.
“Ini disebut di dalam kitab Fadhul Qarib dengan landasannya Alquran Surat An-Nisa ayat 4 yang artinya “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh suka rela,” kata Tgk Maimun.
Baca juga: ASN Pidie Paling Ramai Naik Haji Tahun 2025, Ini Jumlah Calhaj Polri, TNI Hingga Mahasiswa
Ia menyebutkan, hukum mahar itu wajib bagi suami dengan sebab telah sempurna akad nikah dengan kadar yang telah ditentukan.
Tujuan utama kewajiban mahar kepada wanita, tambah Tgk Maimun, ialah untuk menunjukkan kesungguhan niat laki-laki untuk menikahi pujaan hatinya, dan menempatkan wanita pada derajat yang paling tinggi.
“Hikmahnya untuk memuliakan perempuan, memposisikan perempuan itu pada posisi yang mulia dalam Islam, sehingga di syariatkan lah kepada seorang laki-laki untuk memberi mahar kepada pujaan hatinya yang di nikahi,” ujarnya.
Namun, jelas Tgk Maimun, mahar disunnatkan untuk diringankan, apalagi sekarang keadaan harga emas sangat tinggi. “Dalam agama sudah ada solusinya, karena agama ini merupakan rahmat, kasih sayang, sehingga memberikan solusi kepada pemeluknya,” ungkapnya.
Kondisi saat ini, ucap Tgk Maimun, sudah jauh-jauh hari diprediksi oleh Rasulullah SAW, maka disebutkan wanita yang paling tinggi keberkahannya adalah wanita yang menetapkan ringan maharnya.
Dalam Hadist Riwayat Ahmad, kata Tgk Maimun, yang artinya “Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya keberkahan yang paling besar adalah orang yang maharnya paling rendah.”
Dalam Hadist lain yang di riwayatkan oleh Abu Dawud yang disahihkan oleh Al-Hakim yang artinya, “Dari Uqbah bin Amir R.A Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah (murah).”
“Walaupun mahar itu tidak mesti emas, tapi karena kita sudah menjadi budaya, maka Islam memberikan solusinya sebagaimana dijelaskan dalam kitab karangan Syech Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Juzuk ke 7 halaman 256, dimana disunnahkan untuk meringankan mahar dan tidak memahalkan mas kawin, karena pernikahan yang paling tinggi keberkahannya adalah yang paling ringan ongkosnya,” jelas Tgk Maimun.
Rasulullah SAW, kata Tgk Maimun, sudah mengetahui keadaan umatnya di akhir zaman, sehingga disunnahkan kepada wanita atau walinya untuk meringankan mas kawin.
“Kalau sudah datang laki-laki meminang anak kita, bagus agamanya, bagus akhlaknya, dan lainnya, maka kita harus ridha, segerakan untuk di nikahkan, jangan lama-lama. Ringankan maharnya, segerakan sunnah Rasulullah SAW,” imbuhnya.
Menurut Tgk Maimun, meringankan mahar dalam pernikahan itu sangat penting sekali, karena untuk memudahkan pernikahan bagi pemuda, agar mereka tidak terhalang menikah sebab mahar yang tinggi.
“Banyak pemuda-pemuda ingin menikah untuk melaksanakan sunnah Rasulullah SAW, ingin melahirkan generasi yang shaleh dan shaleha, tapi tiba-tiba dia terhalang karena sebab maharnya tinggi, apalagi harga emas saat ini mahalnya luar biasa,” ucap Tgk Maimun.
Menurut Tgk Maimun, tingginya mahar bukan hanya menjadi penghalang bagi pemuda untuk menikah, namun dikhawatirkan akan menyebabkan dampak sosial dan moral negatif yang menimbulkan hal-hal kehancuran moral bagi generasi muda.
“Maka oleh karena itu, kepada para wali ringankan lah mas kawin, karena pernikahan itu yang kita inginkan adalah keberkahan, melahirkan keturunan yang shaleh dan shaleha, tidak terlalu mempersulit sunnah Rasulullah,” sarannya.
Kepada para pemuda yang ingin menjalankan sunnah Rasulullah tapi terhalangi dengan efek harga emas yang tinggi, Tgk Maimun berharap tidak putus asa, karena ada tiga doa yang dijamin dan diterima oleh Allah, yaitu doa orang-orang yang berjihad di jalan Allah, doa anak muda atau laki-laki yang ingin menikah, dan doa Budak Muqattab.
“Oleh karena itu berbanyak lah berdoa kepada Allah, jangan melakukan hal-hal yang tidak diridhai yang bisa menimbulkan dosa dan kemaksiatan kepada Allah. Tapi terus ditingkatkan doanya, Insya Allah akan diberikan solusi oleh Allah SWT,” pungkas Tgk Maimun. (*)
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Ramai Penolakan, Kehadiran PT Abdya Mineral Prima Dinilai akan Rusak Destinasi Wisata Ceuraceu |
![]() |
---|
Kurangi Plastik, MAN Inovasi Abdya Luncur Air Isi Ulang, Langkah Menuju Madrasah Adiwiyata Nasional |
![]() |
---|
Kompak, Forum Keuchik Kuala Batee Tolak Kehadiran PT Abdya Mineral Prima |
![]() |
---|
Spanduk Penolakan PT Abdya Mineral Prima Terbentang di Kecamatan Kuala Batee |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.