Berita Kutaraja
Kecewa tak Bisa Bertemu Ketua DPRA, Massa GRAM Bakar Ban di Halaman Gedung Dewan
Aksi bakar ban tersebut dilakukan para mahasiswa aksi lantaran tuntutan agar Ketua DPRA, Zulfadli atau akrab disapa Abang Samalanga tak kunjung keluar
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Beruntung, suasana cepat diredam oleh koordinator aksi dan mengajak para mahasiswa untuk lebih mundur ke belakang.
Presma Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Tengku Raja Aulia Habibie melihat rekannya terus bersitegang dengan petugas, ia kemudian mengatakan, bahwa saat ini DPRA sedang mengadu domba mahasiswa dengan aparat.
"Kami tidak meminta banyak, hanya ingin Ketua DPRA hadir di depan kami," ucapnya.
Tolak pasal bermasalah di RUU Polri
Sementara itu, Juru Bicara Aksi, Alqadri Naufal Akbar mengatakan, dalam aksi tersebut pihaknya menuntut tiga poin tuntutan.
Pertama, mereka menuntut RUU Polri perihal pasal bermasalah yakni Pasal 16a dan 16b.
Di mana pasal tersebut berbunyi polisi bisa mengawasi dan menyelidiki siapa pun, bahkan yang sedang dalam proses hukum.
Lalu perihal penyadapan siber yang berada di Pasal 14 dan 16 tentang Polri mengatur tentang tugas dan wewenang Polri.
Terutama dalam hal pembinaan, pengawasan, dan penindakan terkait dengan penegakan hukum dan keamanan dalam negeri, termasuk di ruang siber.
Untuk RUU KUHAP, massa pendemo akan mengawal poin krusial itu di Pasal 69 ayat 1 tentang tersangka atau terdakwa yang hukumannya paling ringan dapat dikenakan sanksi mahkota
dan rawan disalahgunakan.
Lalu Pasal 94 tentang masa tahanan diperpanjang dari 20 ke 40 hari.
"Ini bertentangan dengan semangat konferensi internasional anti penyiksaan,” urai dia.
“Lalu Pasal 16 ayat 1 tentang penyidik bisa dilakukan langsung ke korban atau tersangka. Dan ada beberapa pasal lainnya," jelas Alqadri.
Dalam aksi itu mereka ingin menyampaikan aspirasi langsung ke Ketua DPRA.
Namun, Ketua DPRA tidak mau menemui para pendemo.
"Kita targetnya masuk ke dalam. Dan tuntutan terakhir kita itu soal UU TNI tentang pensiunan diperpanjang 58 sampai 60," pungkasnya.(*)
Demo Mahasiswa
Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
GRAM demo DPRA
bakar ban
DPRA
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.