Breaking News

Kupi Beungoh

Pemahaman Bahaya Narkoba Menyelematkan Generasi Bangsa

Kita ketahui bersama bahwa penyalahgunaan narkotika berdampak kepada kecerdasan intelektual dan kecerdasan lainnya.

SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Kombes Pol Zahrul Bawadi MM, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh. 

Oleh: Zahrul Bawadi*) 

TUJUAN negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaan abadi dan keadilan sosial.

Kita ketahui bersama bahwa penyalahgunaan narkotika berdampak kepada kecerdasan intelektual dan kecerdasan lainnya.

Narkoba dapat menghambat pencapaian tujuan negara.

Maka semua komponen bangsa dalam melaksanakan tugas fungsi pada akhirnya untuk mencapai tujuan negara. 

Pencegahan dan pemberantasan narkoba juga menjadi salah satu point program ASTA CITA Presiden Prabowo-Gibran.

Hal ini termuat pada poin ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Karenanya, terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, harus menjadi isu penting untuk diberantas secara bersama-sama.

Apa Itu Narkoba?

Perlu kita ketahui bersama bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis dan semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Golongan dan jenis narkotika ditentukan dalam peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022.

Sedangkan psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

Jenis psikotrofika diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023.

Penggabungan kata narkotika dengan psikotropika lebih dikenal di masyarakat dengan nama narkoba

Sedangkan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika disebut prekusor yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023.

4,2 Juta Jiwa Terpapar Narkoba

Berdasarkan data dari Indonesia Drugs Report tahun 2024 yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dari total penduduk Indonesia (usia 15 – 64 tahun) berkisar 192.937.354 jiwa, sekitar 4.244.000 (1,73 persen) jiwa telah terpapar narkotika.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved