Berita Lhokseumawe

Proyek SPAM Kembali Telan Korban, DPM Unimal Desak Pemko Lhokseumawe Bertanggung Jawab

Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di sepanjang Jalan Banda Aceh-Medan, kawasan Kota Lhokseumawe kembali menimbulkan korban.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
KRITISI PROYEK SPAM - Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra mengkritisi Proyek SPAM yang menelan korban. 

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pemasangan pipa High Density Polyethylene (HDPE) untuk realisasi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di sepanjang Jalan Banda Aceh-Medan, kawasan Kota Lhokseumawe kembali menimbulkan korban.

Kali ini, seorang perempuan mengalami kecelakaan di kawasan Kecamatan Muara Dua, diduga akibat ketiadaan rambu peringatan dan penutupan jalur yang tidak dilengkapi pengamanan standar pada Senin (21/4/2025).

Kecelakaan tersebut juga sempat direkam warga kemudian dibagikan melalui grup WhatsApp (WA).

Insiden ini memperpanjang daftar korban dalam proyek infrastruktur yang sejak awal digadang-gadang menjadi proyek strategis berbasis riset dan teknologi ramah lingkungan.

Sebelumnya, juga mobil yang terperosok di sejumlah titik ketika melintasi galian pipa yang tidak ditutupi dengan sempurna.

Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh, Rendi Al Fariq Del Chandra dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com  menyampaikan kekecewaan dan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) serta pihak kontraktor bertanggung jawab secara penuh.

“Kami meminta kepada kepala proyek dan mitra terkait agar segera bertanggung jawab atas semua kerugian yang telah terjadi. Jangan jadikan masyarakat Lhokseumawe sebagai korban proyek ini,” ujar Rendi.

Ia menambahkan, bahwa proyek SPAM seharusnya menjadi contoh baik dalam pembangunan infrastruktur air bersih di Indonesia, bukan malah menjadi sumber kecelakaan yang terus berulang.

“Sudah kesekiankalinya terjadi, mulai dari mobil pribadi yang jatuh, becak yang terperosok ke lubang galian, hingga truk tronton yang terjebak dalam bekas penggalian. Ini bukan kelalaian biasa, ini bentuk pengabaian terhadap keselamatan publik,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Rendi juga mengingatkan bahwa masyarakat berhak atas perlindungan hukum dalam proyek pembangunan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa pelaksana proyek berkewajiban menjaga keamanan dan kenyamanan warga yang terdampak.

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi keselamatan warga adalah prioritas," tukas dia.

"Jika proyek ini terus dijalankan tanpa standar keamanan yang memadai, maka Pemko Lhokseumawe dan pihak pelaksana proyek harus siap menghadapi gugatan hukum maupun protes sosial,” ujar Rendi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved