Video

VIDEO Demo di DPRA, Massa Tolak Pasal Bermasalah di RUU Polri

Aksi bakar ban tersebut dilakukan para mahasiswa aksi lantaran Ketua DPRA, Zulfadli atau akrab disapa Abang Samalanga tak kunjung keluar menemui merek

Penulis: Indra Wijaya | Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Massa dari Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM) melakukan aksi bakar ban di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (21/4/2025).

Aksi bakar ban tersebut dilakukan para mahasiswa aksi lantaran Ketua DPRA, Zulfadli atau akrab disapa Abang Samalanga tak kunjung keluar menemui mereka. 

Ungkapan kekecewaan keluar dari para peserta aksi. Bahkan, dalam aksi demonstrasi menuntut reformasi keamanan tersebut sempat bersitegang dengan petugas. 

Massa yang kecewa lantaran Ketua DPRA tak keluar menemui mereka, memaksa masuk ke Ruang Paripurna.

Akibatnya aksi dorong-mendorong dengan petugas keamanan tak bisa dibendung. Massa yang sudah merasa kesal terus memaksa masuk. Bahkan, suasana kian memanas ketika salah seorang mahasiswa mengaku ditendang oleh petugas saat aksi dorong-mendorong tersebut.

Baca juga: Warga Kepala Bandar Demo ke Kantor DPRK Abdya, Tuntut Keuchik Diberhentikan

Presma Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Tengku Raja Aulia Habibie melihat rekannya terus bersitegang dengan petugas, ia kemudian mengatakan, bahwa saat ini DPRA sedang mengadu domba mahasiswa dengan aparat.

Sementara itu, Juru Bicara Aksi, Alqadri Naufal Akbar, mengatakan, dalam aksi tersebut pihaknya menuntut tiga poin tuntutan.

Pertama, mereka menuntut RUU Polri perihal pasal bermasalah yakni pasal 16 a dan 16 b. Dimana pasal tersebut berbunyi polisi bisa mengawasi dan menyelidiki siapapun, bahkan yang sedang dalam proses hukum.

Lalu perihal, penyadapan siber yang berada di pasal 14 dan 16 tentang Polri mengatur tentang tugas dan wewenang Polri, terutama dalam hal pembinaan, pengawasan, dan penindakan terkait dengan penegakan hukum dan keamanan dalam negeri, termasuk di ruang siber.

Dan untuk RUU Kuhap mereka sistem akan mengawal, dimana poin krusial itu ada di Pasal 69 ayat 1, tentang tersangka atau terdakwa yang hukumannya paling ringan dapat dikenakan sanksi mahkota dan rawan disalahgunakan. Lalu pasal 94 tentang masa tahanan diperpanjang dari 20 ke 40 hari.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved