Breaking News

Video

VIDEO - Sederet Fakta Oknum Polisi Rudapaksa Wanita, Berlangsung 3 Hari Non Stop di Ruang Tahanan

Polisi yang berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) berinisial LC itu diduga telah merudapaksa seorang tahanan wanita.

3. Terancam PTDH
Proses penahanan akan diterapkan secara berlanjut terhadap Aiptu LC selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, bergulir. 

Baca juga: Oknum Polisi Berduaan dengan Mahasiswi di Kamar Kos Terjaring Razia Satpol PP, Kini Diperiksa Propam

Manakala berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut telah dinyatakan rampung oleh penyidik Bidpropam Polda Jatim, Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik internal Polri. 

"Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025. Dan saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim. Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim," ujar Abraham.

Menurut Abraham, Bidpropam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap Aiptu LC manakala terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yakni merudapaksa korban.

Ancaman sanksi yang dapat diberikan yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri. 

Baca juga: Nasib Aipda IR Oknum Polisi Salah Tangkap Pencari Bekicot, Korban Kusyanto Ngaku Dipukuli

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari undang-undang tindak pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil.

"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," sebut Abraham.

4. Respons Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional mengecam tindakan pemerkosaan yang dilakukan anggota Aiptu LC.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, mengatakan, pendalaman atas peristiwa pemerkosaan ini tidak boleh berhenti pada indikator problem etik saja tetapi juga ke arah pidana.

Baca juga: Nasib Brigadir DS Oknum Polisi Curi Batu Bata di Dairi, Nyaris Diamuk Warga Hingga Diusut Propam

”Kami sangat prihatin dan mengecam keras mengapa ini bisa terjadi. Kedua, langkah-langkah yang diambil Polres Pacitan kita apresiasi segera melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda (Kepolisian Daerah) Jatim,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon Minggu (20/4/2025) seperti dikutip Kompas.id.

Jika dugaan pemerkosaan itu terbukti, menurut Anam, tidak cukup hanya dengan tindakan etik, demosi, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Jika terbukti secara pidana, pelaku harus dihukum secara pidana.

Menurut Anam, pemerkosaan ini menjadi masalah serius lantaran korban berada di bawah penguasaan petugas, anggota kepolisian. Dalam banyak konteks hukumannya mesti maksimal. Maksimal yang dimaksud diukur dua hal, yakni dalam konteks etik berupa pelanggaran dan kedua soal pidana. (Kompas.com/Kompas.id). 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved