Video
VIDEO - Sederet Fakta Oknum Polisi Rudapaksa Wanita, Berlangsung 3 Hari Non Stop di Ruang Tahanan
Polisi yang berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) berinisial LC itu diduga telah merudapaksa seorang tahanan wanita.
SERAMBINEWS.COM - Seorang oknum Polres Pacitan tengah disorot belakangan ini.
Oknum polisi yang berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) berinisial LC itu diduga telah merudapaksa seorang tahanan wanita.
Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan internal.
Berikut sederet fakta terkait rudapaksa yang dilakukan Aiptu LC tersebut.
Baca juga: VIDEO - Oknum Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita saat Jalani Pemeriksaan
1. Ruang Tahanan jadi Saksi Bisu
Aksi oknum polisi rudapaksa tahanan ini terjadi selama kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025) di ruang tahanan tempat korban ditahan.
Kasus dugaan rudapaksa ini terbongkar saat pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa sejak kasus ini dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidpropam Polda Jatim pada awal April 2025, serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal telah dilakukan.
Mulai dari memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC.
Baca juga: Nasib 3 Oknum Polisi yang Lakukan Pungli di Rutan Polda Jateng, Jalani Patsus dan Dimutasi
Akibat perbuatannya itu, Aiptu LC kini ditahan di ruang khusus di Gedung Propam Polda Jatim.
Termasuk melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari korban.
Kini, Aiptu LC telah dilakukan penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidpropam Mapolda Jatim.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," kata Abraham saat dihubungi, Jumat (18/4/2025), dilansir Surya.co.id.
• Wartawan Dianiaya Oknum Polisi saat Liput Demo Tolak UU TNI di Surabaya, Korban Dipaksa Hapus Video
2. Sosok Korban
Korban Adalah Tahanan Wanita Kasus Perdagangan Manusia Menurut keterangan, korban berinisial PW (21), merupakan warga asal Jawa Tengah yang tengah menjalani masa penahanan di Mapolres Pacitan karena terlibat dalam kasus perdagangan manusia.
PW ditangkap atas dugaan berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Kabupaten Pacitan.
Aiptu LC sendiri, pada saat kejadian, diketahui sedang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.
3. Terancam PTDH
Proses penahanan akan diterapkan secara berlanjut terhadap Aiptu LC selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, bergulir.
Baca juga: Oknum Polisi Berduaan dengan Mahasiswi di Kamar Kos Terjaring Razia Satpol PP, Kini Diperiksa Propam
Manakala berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut telah dinyatakan rampung oleh penyidik Bidpropam Polda Jatim, Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik internal Polri.
"Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025. Dan saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim. Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim," ujar Abraham.
Menurut Abraham, Bidpropam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap Aiptu LC manakala terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yakni merudapaksa korban.
Ancaman sanksi yang dapat diberikan yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri.
Baca juga: Nasib Aipda IR Oknum Polisi Salah Tangkap Pencari Bekicot, Korban Kusyanto Ngaku Dipukuli
Bahkan, tidak menutup kemungkinan, Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari undang-undang tindak pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil.
"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," sebut Abraham.
4. Respons Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional mengecam tindakan pemerkosaan yang dilakukan anggota Aiptu LC.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, mengatakan, pendalaman atas peristiwa pemerkosaan ini tidak boleh berhenti pada indikator problem etik saja tetapi juga ke arah pidana.
Baca juga: Nasib Brigadir DS Oknum Polisi Curi Batu Bata di Dairi, Nyaris Diamuk Warga Hingga Diusut Propam
”Kami sangat prihatin dan mengecam keras mengapa ini bisa terjadi. Kedua, langkah-langkah yang diambil Polres Pacitan kita apresiasi segera melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda (Kepolisian Daerah) Jatim,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon Minggu (20/4/2025) seperti dikutip Kompas.id.
Jika dugaan pemerkosaan itu terbukti, menurut Anam, tidak cukup hanya dengan tindakan etik, demosi, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Jika terbukti secara pidana, pelaku harus dihukum secara pidana.
Menurut Anam, pemerkosaan ini menjadi masalah serius lantaran korban berada di bawah penguasaan petugas, anggota kepolisian. Dalam banyak konteks hukumannya mesti maksimal. Maksimal yang dimaksud diukur dua hal, yakni dalam konteks etik berupa pelanggaran dan kedua soal pidana. (Kompas.com/Kompas.id).
VIDEO Ratusan Ojol Geruduk Mako Brimob, Prajurit TNI Turun Tangan Redakan Situasi https |
![]() |
---|
VIDEO Kronologi Driver Ojol tewas Dilindas Rantis Brimob, Tak Ikut Demo tapi Sedang Antar Makanan |
![]() |
---|
VIDEO - Bupati Gayo Lues Lepas Keberangkatan Tim Off Road LEREX Aceh, Bunda PAUD Aceh Ikut Hadir |
![]() |
---|
VIDEO - Prabowo Respon Tegas Aparat Lindas Ojol Gunakan Rantis Brimob |
![]() |
---|
VIDEO - Konvoi Ratusan Ojol Lantunkan Shalawat Antar Jenazah Teman yang Tewas Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.