Ada Produk Marshmallow Bersertifikat Halal Mengandung Babi, Daftar Mereknya Dirilis BPOM dan BPJPH
Makanan mengandung babi tersebut antara lain berupa marshmallow yang diimpor dari negara tetangga.
SERAMBINEWS.COM - Sejumlah makanan ditemukan mengandung babi beredar di pasar Indonesia. Bahkan, ada yang sudah mempunyai sertifikat halal.
Makanan mengandung babi tersebut antara lain berupa marshmallow yang diimpor dari negara tetangga.
Penemuan makanan berupa marshmallow mengandung babi tersebut diumumkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Temuan marshmallow mengandung babi berasal dari pengawasan BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merilis temuan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi.
Sebagian di antaranya merupakan produk berlabel halal yang ternyata mengandung babi.
Temuan ini didasarkan pada hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan atau peptida spesifik babi atau porcine.
Dilansir dari laman resmi Media Center Riau, temuan ini telah disampaikan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/4/2025).
“Dari sembilan produk tersebut, terdapat sembilan batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta dua batch dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ungkapnya di hadapan awak media.
Daftar Produk Pangan Olahan Mengandung Babi
Berikut adalah sejumlah produk olahan pangan yang diketahui mengandung unsur babi.
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil).
4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.
Lebih lanjut, data ini juga dapat di akses melalui website BPJPH di link https://bpjph.halal.go.id/detail/siaran-pers.
Baca juga: Terbongkar! 7 Produk Makanan Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi, Ini Daftarnya
Produk Berlabel Halal yang Mengandung Babi Telah Ditarik
BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran kepada tujuh produk bersertifikat dan berlabel halal tersebut.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, terhadap produk yang tidak bersertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak benar saat registrasi, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan.
BPOM juga menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.
Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Ahmad Haikal Hasan juga mengimbau seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi. Ini agar kehalalan produk tetap terjaga dari waktu ke waktu. Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat,” jelas Ahmad Haikal Hasan.
Deputi Bidang Pengawasan Produk Pangan Olahan, Elin Herlina, yang hadir mewakili Kepala BPOM Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil kolaborasi BPOM dan BPJPH dalam pengawasan produk halal di Indonesia.
“Kami bersama BPJPH terus berkoordinasi dalam mengawasi peredaran produk pangan, khususnya terkait klaim kehalalan produk. Hasilnya, seperti yang disampaikan Bapak Kepala BPJPH, ditemukan 9 produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi,” ujar Elin.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa BPOM dan BPJPH berkomitmen menciptakan produk yang aman dan halal bagi masyarakat Indonesia.
Taruna Ikrar juga menegaskan bahwa BPOM telah memberikan peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk temuan tersebut dari peredaran, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Komitmen kami bersama BPJPH adalah berkolaborasi menciptakan produk yang aman dan halal. Pengawasan akan terus ditingkatkan. Jika masyarakat menemukan produk yang diduga tidak sesuai ketentuan atau terkait kehalalannya, silakan laporkan kepada BPOM,” tegasnya.
Baca juga: Kata Ahli Ekonomi Soal Sikap Indonesia Terhadap Keluhan Qris dan GPN Oleh AS: Harusnya Biarkan Saja
Baca juga: Sosok Kolonel Agus Surya Dharmawan Tipu Warga Rp 7,7 Miliar, Dipecat dan Divonis 27 Bulan Penjara
Baca juga: VIDEO Target Vital AS & Israel Digempur Drone-drone Yaman
Artikel ini Sudah tayang di Kompas.com
BPOM Jemput Bola, Dampingi Pelaku Usaha Registrasi Pangan Olahan |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Daftar Promo Makanan dan Minuman Hari Kemerdekaan yang Masih Berlaku, Tersedia Hingga Akhir Agustus |
![]() |
---|
Aplikasi 'Too Good To Go' Upaya Belgia Kurangi Limbah Makanan |
![]() |
---|
Babinsa Jajaran Kodim 0107/Asel Dampingi Pemberian Makanan Bergizi Gratis kepada Anak Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.