Bupati Indramayu Lucky Hakim Disanksi Magang 3 Bulan di Kemendagri Buntut Pelesiran Tanpa Izin
Kemendagri menjatuhkan sanksi magang selama tiga bulan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, karena lalai tidak mengajukan izin saat liburan
SERAMBINEWS.COM - Bupati Indramayu, Lucky Hakim akhirnya dijatuhi sanksi atas kelalaian tidak mengajukan izin saat liburan ke luar negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi magang selama tiga bulan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, karena lalai tidak mengajukan izin saat liburan ke luar negeri.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, Lucky Hakim diwajibkan magang sehari dalam seminggu selama tiga bulan di Kemendagri.
"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Oleh karena itu, Bima meminta agar Lucky Hakim bisa mengatur waktu magangnya sehingga sanksi bisa dijalankan dengan baik.
Menurut Bima Arya, sanksi itu diberikan setelah Inspektorat Kemendagri melakukan pemeriksaan Lucky Hakim dan sembilan saksi dalam pelanggaran ke luar negeri tanpa izin.
Mantan Wali Kota Bogor ini mengatakan, Kemendagri menyimpulkan Lucky Hakim tidak memahami aturan kewajiban izin jika bepergian ke luar negeri.
"(Hasil pemeriksaan) yang kedua tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu," ujar Bima Arya.
Atas dasar temuan itu, Lucky Hakim disanksi magang sehari dalam seminggu selama tiga bulan agar mendapatkan pemahaman yang komperhensif terkait tata kelola politik pemerintahan.
Baca juga: Lucky Hakim Siap Dijatuhi Sanksi hingga Minta Maaf, Akui Bersalah Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Kemudian, Bima Arya mengumumkan bahwa saksi magang itu harus dilakukan Lucky Hakim mulai Senin (28/4/2025) pekan depan.
"Di hari pertama minggu depan, artinya hari Senin atau awal minggu depan sudah berlaku," kata Bima Arya.
Untuk itu, dia kembali mengingatkan Lucky Hakim agar bisa mengatur waktu sehingga menjalankan sanksi magang di Kemendagri satu minggu sekali di hari kerja.
Lebih lanjut, Bima Arya menyebut, sanksi magang diberikan bukan tanpa alasan. Diharapkan melalui magang di Kemendagri, Lucky Hakim mendapat ilmu tentang tata kelola politik pemerintahan.
"Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Bima Arya.
"Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri." katanya lagi.
UIN Ar-Raniry Kirim 87 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Magang di 39 Instansi, Pustaka Kampus dan Dayah |
![]() |
---|
Damkar Sabang Didorong Naik Status Jadi Dinas Mandiri |
![]() |
---|
VIDEO - Pasangan LGBT Mesum di Toilet Taman Sari Dihukum 80 Kali Cambuk |
![]() |
---|
Syarat Daftar Program Magang Disnakermobduk Aceh 2025, Khusus Pencari Kerja, Penempatan di 2 BUMN |
![]() |
---|
Anak Muda Aceh Ayo Daftar! DISNAKERMOBDUK Buka Magang di SBA & Telkomsel, Banyak Kuota Cek Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.