Berita Nasional

Perwira TNI AL Tipu 2 Warga Ikut Investasi Bodong, Kolonel Agus Raup Rp 7,7 Miliar, Akhirnya Dipecat

Kolonel Laut Agus Surya Darmawan, resmi dipecat dari dinas militer setelah terbukti menipu dua warga Batam melalui investasi yang diketahui bodong.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
KOMPAS.COM/GOLKAS WISELY
OKNUM TNI JALANI SIDANG - Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan, terdakwa kasus penipuan investasi bodong saat menjalani persidangan vonis di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Senin (21/4/2025). 

Saat itu, Agus menawarkan peluang investasi kepada dua warga Batam, yakni Hendri dan Hendra.

Ia mengaku memiliki bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) dan menjanjikan keuntungan sebesar 40-50 persen dari modal yang ditanamkan.

Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, Hendri dan Hendra menyerahkan dana investasi sebesar Rp 5 miliar.

Pada Juli 2018, Agus mengembalikan dana pokok tersebut, namun tidak termasuk keuntungannya.

Ia berdalih bahwa keuntungan akan digunakan untuk memperbesar bisnis dengan modal baru sebesar Rp 11 miliar, yang diklaim akan mendatangkan keuntungan lebih tinggi.

Kedua korban kembali tergoda dan menyerahkan tambahan dana sebesar Rp 10,75 miliar pada Agustus 2018.

Namun, hingga waktu berjalan, Agus tidak menepati janjinya. 

Dari total dana Rp 15,75 miliar yang diserahkan, Agus hanya mengembalikan Rp 3 miliar.

Sisa uang sebesar Rp 7,75 miliar belum dikembalikan hingga saat ini.

Karena tidak kunjung mendapatkan hasil yang dijanjikan, korban akhirnya melaporkan Agus ke Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) pada Januari 2023.

Proses hukum pun bergulir hingga akhirnya berujung pada vonis pidana dan pemecatan dari militer.

Hendri, salah satu korban, mengaku sangat kecewa atas perbuatan Agus. 

Ia menjelaskan bahwa awalnya percaya karena reputasi militer yang seharusnya menjunjung tinggi integritas.

"Kami percaya karena dia seorang perwira. Tapi kenyataannya, kami malah dirugikan miliaran rupiah," ujar Hendri.

Kasus ini memicu perhatian setelah muncul kabar bahwa terdakwa sempat akan dipromosikan naik pangkat.

KASUS LAINNYA: Kelakukan 2 Oknum TNI Mabuk Miras Berujung Tewaskan Warga

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved