Berita Nasional

Perwira TNI AL Tipu 2 Warga Ikut Investasi Bodong, Kolonel Agus Raup Rp 7,7 Miliar, Akhirnya Dipecat

Kolonel Laut Agus Surya Darmawan, resmi dipecat dari dinas militer setelah terbukti menipu dua warga Batam melalui investasi yang diketahui bodong.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
KOMPAS.COM/GOLKAS WISELY
OKNUM TNI JALANI SIDANG - Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan, terdakwa kasus penipuan investasi bodong saat menjalani persidangan vonis di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Senin (21/4/2025). 

Perwira TNI AL Tipu 2 Warga Ikut Investasi Bodong, Kolonel Agus Raup Rp 7,7 Miliar, Akhirnya Dipecat

SERAMBINEWS.COM - Seorang perwira menengah Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Kolonel Laut Agus Surya Darmawan, resmi dipecat dari dinas militer setelah terbukti menipu dua warga Batam melalui skema investasi, yang belakangan adalah investasi bodong.

Dari aksi penipuannya, Kolonel Agus berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 7,7 miliar dari dua warga Batam tersebut.

Kasus ini terungkap setelah kedua korban melaporkan perwira tersebut ke Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) pada Januari 2023.

Mereka mengaku telah dijanjikan keuntungan besar melalui investasi di bidang perdagangan bahan bakar minyak (BBM). 

Namun, setelah menyerahkan uang dalam jumlah besar, para korban tidak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan. 

Bahkan, Kolonel Agus mulai menghindari komunikasi dengan para investor.

uang Rupiah
uang Rupiah (pixabay/EmAji)

Setelah dilaporkan ke Puspomal, Kolonel Agus ditangkap dan menjalani harus duduk di kursi pesakitan dalam sidang kasusnya di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Setelah melalui serangkaian persidangann, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis kepada Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan dalam kasus penipuan yang menyeretnya.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (21/4/2025), Kolonel Agus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Agus secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan," kata Ketua Majelis Hakim, Laksamana Pertama TNI Hari Aji Sugianto.

"Dua, menjatuhkan terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer," lanjutnya, dilansir dari TribunJatim.

Terkait vonis tersebut, Agus melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. 

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh pihak orditur.

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, kasus ini bermula pada Juni 2018.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved