Berita Nasional
Perwira TNI AL Tipu 2 Warga Ikut Investasi Bodong, Kolonel Agus Raup Rp 7,7 Miliar, Akhirnya Dipecat
Kolonel Laut Agus Surya Darmawan, resmi dipecat dari dinas militer setelah terbukti menipu dua warga Batam melalui investasi yang diketahui bodong.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
Perwira TNI AL Tipu 2 Warga Ikut Investasi Bodong, Kolonel Agus Raup Rp 7,7 Miliar, Akhirnya Dipecat
SERAMBINEWS.COM - Seorang perwira menengah Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Kolonel Laut Agus Surya Darmawan, resmi dipecat dari dinas militer setelah terbukti menipu dua warga Batam melalui skema investasi, yang belakangan adalah investasi bodong.
Dari aksi penipuannya, Kolonel Agus berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 7,7 miliar dari dua warga Batam tersebut.
Kasus ini terungkap setelah kedua korban melaporkan perwira tersebut ke Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) pada Januari 2023.
Mereka mengaku telah dijanjikan keuntungan besar melalui investasi di bidang perdagangan bahan bakar minyak (BBM).
Namun, setelah menyerahkan uang dalam jumlah besar, para korban tidak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan.
Bahkan, Kolonel Agus mulai menghindari komunikasi dengan para investor.

Setelah dilaporkan ke Puspomal, Kolonel Agus ditangkap dan menjalani harus duduk di kursi pesakitan dalam sidang kasusnya di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Setelah melalui serangkaian persidangann, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis kepada Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan dalam kasus penipuan yang menyeretnya.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (21/4/2025), Kolonel Agus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Agus secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan," kata Ketua Majelis Hakim, Laksamana Pertama TNI Hari Aji Sugianto.
"Dua, menjatuhkan terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer," lanjutnya, dilansir dari TribunJatim.
Terkait vonis tersebut, Agus melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh pihak orditur.
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, kasus ini bermula pada Juni 2018.
investasi bodong
Kolonel
Perwira TNI
Perwira TNI AL
dipecat
Pengadilan Militer Tinggi I Medan
berita viral
oknum TNI
Batam
Prabowo Minta Rakyat Tetap Tenang: Percaya dengan Pemerintah yang Saya Pimpin |
![]() |
---|
Pasca Ojol Tewas Terlindas, Prabowo: Saya Prihatin dan Kasus Akan Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Polisi Tewaskan Driver Ojol, Tagar “RIP Indonesia Democracy” Menggema di Berbagai Platform Medsos |
![]() |
---|
Jakarta Kembali Memanas, Bentrok Polisi Vs Massa Pecah, Aparat Tembakkan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Ribuan Driver Ojol Kepung Markas Brimob, Buntut Rekannya Tewas Dilindas Mobil Taktis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.