Berita Nasional

Perwira TNI AL Tipu 2 Warga Ikut Investasi Bodong, Kolonel Agus Raup Rp 7,7 Miliar, Akhirnya Dipecat

Kolonel Laut Agus Surya Darmawan, resmi dipecat dari dinas militer setelah terbukti menipu dua warga Batam melalui investasi yang diketahui bodong.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
KOMPAS.COM/GOLKAS WISELY
OKNUM TNI JALANI SIDANG - Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan, terdakwa kasus penipuan investasi bodong saat menjalani persidangan vonis di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Senin (21/4/2025). 

Kelakuan oknum TNI lainnya mendapat sorotan publik.

Sedang mabuk miras, dua oknum TNI berinisial Pratu MI dan Pratu FS di Kota Serang, Banten, keroyok warga bernama Fahrul Abdillah (29) hingga tewas pada Selasa (15/4/2025).

Mereka mengeroyok korban bersama dua warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24) yang kini sudah ditahan Polresta Serang Kota.

MS dan JH dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Danrem 064/Maulana Yusuf, Brigjen Inf Andrian Susanto, mengungkapkan ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam aksi pengeroyokan ini.

TKP pertama yakni lokasi pengeroyokan yang tewaskan korban dan tempat kedua yakni di kostan 27 Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Denpom III/4 Serang, telah diperiksa sebanyak 9 saksi di TKP pertama dan 5 saksi di TKP kedua," kata Andrian di kantornya, Senin (21/4/2024), dilansir TribunBanten.com.

Menurut Andrian, kedua oknum anggota TNI AD tersebut bertugas di Denma Korem 064/Maulana Yusuf Serang.

Andrian pun menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang melibatkan anggotanya dan merugikan masyarakat sipil. 

"Kami menyampaikan mohon maaf atas terjadinya peristiwa yang terjadi yang diduga melibatkan dua oknum anggota TNI dan merugikan warga sipil," tuturnya.

Andrian juga mengungkapkan, dua anggotanya itu melakukan aksi penganiayaan di bawah pengaruh minuman keras (miras).

"Jadi saya perlu sampaikan, untuk motif ini dipengaruhi oleh adanya minuman keras," ujar Andrian, dilansir Kompas.com.

Kini, penyidik Denpom III/4 Serang dan Polresta Serang Kota juga sedang mendalami penggunaan narkoba oleh para pelaku.

Tetapi untuk sementara ini, Andrian memastikan para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan pada Senin (14/4/2025), di bawah pengaruh alkohol.

"Kita juga mendalami apakah pelaku-pelaku ini, baik itu dari TNI AD, dari pemeriksaan oleh Denpom maupun dari Polresta, ada indikasi menggunakan narkoba atau tidak," ungkap Andrian.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved