Berita Banda Aceh

Mulai Mei 2025 Imigrasi Banda Aceh Hanya Terbitkan E-Paspor

mulai 1 Mei 2025 bakal menghentikan penerbitan paspor biasa dan hanya melayani penerbitan paspor elektronik (e-paspor).

Editor: mufti
IST
ILUSTRASI E-paspor 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyatakan, mulai 1 Mei 2025 bakal menghentikan penerbitan paspor biasa dan hanya melayani penerbitan paspor elektronik (e-paspor).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik Secara Penuh pada Kantor Imigrasi di Seluruh Wilayah Indonesia.

“Dengan diterapkannya kebijakan ini, seluruh permohonan paspor yang masuk ke Kantor Imigrasi Banda Aceh akan diproses dalam bentuk paspor elektronik,” katanya, Selasa (22/4/2025).

Menurut Gindo, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini agar dapat berjalan dengan optimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan diri dan memanfaatkan fasilitas layanan yang telah kami sediakan,” ujarnya.

Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan, kata Gindo, penerapan paspor elektronik ini diharapkan dapat memberikan kemudahan serta keamanan yang lebih baik bagi pemegang paspor. 

Paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik pemohon, sehingga lebih aman dan dapat digunakan di lebih banyak negara yang mengadopsi sistem e-passport.

Gindo menuturkan, kebijakan penerbitan paspor elektronik secara penuh berlaku efektif pada tanggal 1 Mei 2025 untuk beberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, di antaranya yaitu Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Utara, dan Aceh.

Ia mengungkap, Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan ini, termasuk tata cara permohonan dan ketentuan teknis yang berlaku. “Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengakses layanan keimigrasian yang modern dan terpercaya,” pungkasnya.

Adapun biaya penerbitan paspor elektronik telah ditetapkan, di mana untuk paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 5 tahun senilai Rp 650.000. Kemudian paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun senilai Rp 950.000, dan layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama seharga Rp 1.000.000 (biaya ini bersifat tambahan di luar biaya penerbitan paspor).(ra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved