Berita Banda Aceh
Panitia Musda Tetapkan Syarat Calon Ketua Golkar Aceh, Salah Satunya Tak Pernah Terlibat G30S/PKI
Dalam menyusun syarat-syarat calon ketua, panitia masih mengacu pada Petunjuk Pelaksana (juklak) DPP Partai Golkar Nomor 2 Tahun 2020.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Panitia pelaksana musyawarah daerah (musda) ke-12 Partai Golkar Aceh telah menetapkan syarat-syarat pencalonan ketua partai berlambang pohon beringin.
Hal tersebut disampaikan Ketua Steering Committee (SC) Musda ke-12 Partai Golkar Aceh, Syukri Rahmat kepada Serambinews.com, Rabu (23/4/2025).
"Alhamdulillah kami sudah menyusun materi-materi musda seperti syarat pencalonan ketua Partai Golkar Aceh dalam musda ke depan," kata Syukri Rahmat.
Dalam menyusun syarat-syarat calon ketua, panitia masih mengacu pada Petunjuk Pelaksana (juklak) DPP Partai Golkar Nomor 2 Tahun 2020.
"Sampai saat ini masih menggunakan juklak yang lama, belum ada yang baru," ujar Syukri Rahmat yang juga mantan Sekretaris Partai Golkar Aceh.
Ia menjelaskan, syarat-syarat tersebut akan menjadi pendoman bagi bagi bakal calon ketua untuk bisa mendaftar sebagai calon ketua.
Baca juga: Cara & Tips Memilih Anak Laki-laki atau Perempuan pada Kehamilan Diungkap dr Boyke, Bisa Diusahakan
Berikut ini syarat-syarat calon Ketua Partai Golkar Aceh:
1. Pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat provinsi dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat kabupaten/kota dan/atau pernah menjadi pengurus provinsi organisasi pendiri dan yang didirikan selama 1 periode penuh.
2. Berpendidikan minimal S1 atau yang setara/sederajat.
3. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.
4. Dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai Golkar.
5. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela.
6. Memiliki kapabilitas dan akseltabilitas. 7. Tidak pernah terlibat G30S/PKI.
8. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai Golkar.
9. Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mewakili partai politik lain atau menjadi pengurus partai politik lain dalam wilayah yang sama.
Meriahkan HUT Ke-80 RI, Puluhan Bikers Gelar Konvoi Merdeka Keliling Kota |
![]() |
---|
BEI Aceh Perkuat Literasi dan Praktik Investasi untuk Tim PNM |
![]() |
---|
Perkuat Ekonomi Umat, ISMI Aceh Dirikan Koperasi Pemasaran Syariah Saudagar Muslim |
![]() |
---|
Resmi! MUI Rekom Pengembalian Tanah Blang Padang ke MRB, Abu Sibreh: Ini Sangat Berarti untuk Aceh |
![]() |
---|
Putra Aceh Dr Ramzi Adriman Resmi Dikukuhkan Sebagai Anggota DPT Nasional, Cek Profilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.