Berita Banda Aceh

Pasutri Ditangkap Usai Ketahuan Bobol Toko Elektronik di Aceh Besar, Sempat Kabur ke Rawa-rawa

MF dan MR ditangkap polisi usai korban Ardiansyah Basri (45) warga Kota Banda Aceh melapor ke polisi. 

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Pasangan suami istri asal Aceh Besar berinisial MF (34) dan istrinya MR (33) ditangkap karena bobol toko elektonik di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya yang terjadi pada Selasa, 22 April 2025 dini hari lalu. 

*Satu Diantaranya Residivis Kasus Serupa*

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Nasib sial dialami pasangan suami istri asal Aceh Besar berinisial MF (34) dan istrinya MR (33). Keduanya terpaksa mendekam di balik jeruji besai atas tindak pidana pembobolan toko elektronik di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya yang terjadi pada Selasa, 22 April 2025 dini hari lalu.

Kedua pelaku ditangkap tak kurang dari 24 jam pasca kejadian. MF dan MR ditangkap polisi usai korban Ardiansyah Basri (45) warga Kota Banda Aceh melapor ke polisi. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, penangkap pelaku MF oleh Tim Rimueng diwarnai dengan aksi dramatis.

Saat hendak ditangkap, MF berupaya kabur dari kejaran petugas dengan nekat lompat ke rawa-rawa. Meski begitu aksinya tidak membuahkan hasil lantaran langsung dicegat oleh petugas.

Dari MF, Polisi menyita sejumlah barang bukti sepeda motor dan linggis yang digunakan sebagai alat bantu, serta barang curian yang terdiri dari mesin cuci, penanak nasi, pengeras suara hingga televisi dan lainnya. 

"Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV di toko itu, sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk melacak keberadaannya," kata Fadilah, Rabu (23/4/2025). 

Pembobolan toko ini awalnya diketahui salah seorang pekerja yakni FR saat hendak masuk toko sekitar pukul 08.00 WIB. Saksi melihat pintu toko telah rusak, sejumlah barang pun raib. 

Akibat kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian mencapai hingga Rp 20 juta langsung membuat laporan ke polisi dan segera kita tindaklanjuti.

Dalam penyelidikan diketahui pelaku MF masuk ke toko pada tengah malam dengan cara membobol pintu depan menggunakan linggis. Kemudian, ia menjarah mesin cuci hingga televisi dan lain-lain, yang semuanya diangkut sendirian menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Instagram Rilis Edits, Aplikasi Editing Video Praktis untuk Kreator Konten Berikut Cara Pakainya

"Pelaku MF bolak-balik pakai motor mengangkut semua barang-barang ini, barangnya dibawa pulang ke rumah. Namun motor yang digunakan ternyata motor yang dipinjam dari teman istrinya," ungkapnya.

Usai melancarkan aksinya, MF kemudian membawa barang hasil curiannya ke rumah. Sang istri yakni MR sempat bertanya kepada suaminya darimana asal barang-barang itu. Mengetahui MF telah mencuri, ia pun memilih bungkam sekaligus menyarankan agar semua barang dijual nantinya. 

Tak hanya itu, MR menyarankan kepada suaminya agar terlebih dulu menyimpan seluruh barang di rumah salah seorang keluarga yang berada di Kecamatan Peukan Bada. 

"Barang ini diangkut dengan mobil yang disewa melalui salah satu jasa angkutan online. Atas hal inilah yang bersangkutan juga terlibat dan jadi tersangka, karena membiarkan suaminya melakukan kejahatan, sekaligus ikut membantu menyimpan barang curian," sebutnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved