Sosok Tian Bahtiar, Direktur JAKTV Jadi Tersangka Kejagung, Ketua Yayasan Perlindungan Anak Jalanan

Penetapan tersangka ini dilakukan Kejagung karena Tian Bahtiar diduga menjadi aktor intelektual di balik upaya sistematis untuk merusak citra Kejagung

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
TERSANGKA - Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAKTV yang dijadikan tersangka oleh Kejagung RI. Ia dijadikan tersangka lantaran menerima uang ratusan juta untuk menyudutkan Kejagung RI lewat pemberitaan. 

Tian menempuh pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan Program Ekstensi Studi Pembangunan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Sebelum terjun ke dunia jurnalistik, Tian sebelumnya pernah menjadi Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES).

Tian juga pernah menjadi peneliti di Research and Documentation Centre for Manpower and Development atau RDCMD-YTKI, serta menjadi peneliti LIPI.

Setelahnya, Tian masuk ke dunia jurnalistik dan sempat menjabat sebagai Produser News Department ANTV.

Kini saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Tian menjabat sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV.

 

Baca juga: Tian Bahtiar Direktur Pemberitaan JAKTV Jadi Tersangka, Terima Rp478 Juta untuk Sudutkan Kejagung


Duduk Perkara Penetapan Tersangka Tian Bahtiar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan Tian Bahtiar menjalankan aksinya dengan menyusun narasi-narasi yang memutarbalikkan fakta.

Terutama terkait angka kerugian negara, yang disebutnya tidak benar dan menyesatkan.

Sebagai imbalan atas pembuatan konten tersebut, Tian Bahtiar menerima dana sebesar Rp478.500.000.

Uang tersebut dibayarkan langsung oleh Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

“Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB,” kata Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Selasa.

Pihak Kejagung juga menegaskan tindakan Tian Bahtiar itu dilakukan secara pribadi, tanpa sepengetahuan pihak manajemen JAK TV.

Bahkan, tidak ada kontrak kerja sama resmi antara media tersebut dan pihak advokat ataupun klien terkait.

"Jadi JAK TV ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya JAK TV,” ucap Qohar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved