Sosok Tian Bahtiar, Direktur JAKTV Jadi Tersangka Kejagung, Ketua Yayasan Perlindungan Anak Jalanan

Penetapan tersangka ini dilakukan Kejagung karena Tian Bahtiar diduga menjadi aktor intelektual di balik upaya sistematis untuk merusak citra Kejagung

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
TERSANGKA - Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAKTV yang dijadikan tersangka oleh Kejagung RI. Ia dijadikan tersangka lantaran menerima uang ratusan juta untuk menyudutkan Kejagung RI lewat pemberitaan. 

SERAMBINEWS.COM -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar sebagai tersangka karena membuat berita dengan framing negatif terhadap Kejagung.

Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar disebut menerima dana sebesar Rp478 juta untuk membuat konten-konten yang diduga menyudutkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dana tersebut diberikan dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, kepada Tian tanpa adanya kontrak tertulis.

Inilah sosok Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, kini telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung.

Penetapan tersangka ini dilakukan Kejagung karena Tian Bahtiar diduga menjadi aktor intelektual di balik upaya sistematis untuk merusak citra Kejagung.

Hal tersebut dilakukan Tian atas pesanan dari dua advokat yang telah menjadi tersangka Kejagung sebelumnya, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS).

 Dalam upaya untuk merusak citra Kejagung, Tian diduga menyebarkan narasi-narasi yang menyesatkan tentang penanganan korupsi yang dilakukan oleh Kejagung.

Terutama dalam kasus korupsi PT Timah dan ekspor crude palm oil (CPO).

Lantas siapa sebenarnya Tian Bahtiar?

Simak informasi tentang sosok Tian Bahtiar yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

Sosok Tian Bahtiar

Tian Bahtiar adalah Direktur Pemberitaan Jak TV, sebuah stasiun televisi swasta lokal yang fokus siarannya mencakup wilayah DKI Jakarta dan Jabodetabek.

 
Tak hanya memiliki jabatan di Jak TV, Tian ternyata merupakan pengurus yayasan perlindungan anak jalanan dan anak terlantar di Jakarta Utara.

Melansir laman resmi yayasan tersebut, Tian tercatat sebagai Ketua Umum Yayasan.

Tian diketahui lahir di Tasikmalaya, 4 Mei 1966.

Tian menempuh pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan Program Ekstensi Studi Pembangunan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Sebelum terjun ke dunia jurnalistik, Tian sebelumnya pernah menjadi Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES).

Tian juga pernah menjadi peneliti di Research and Documentation Centre for Manpower and Development atau RDCMD-YTKI, serta menjadi peneliti LIPI.

Setelahnya, Tian masuk ke dunia jurnalistik dan sempat menjabat sebagai Produser News Department ANTV.

Kini saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Tian menjabat sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV.

 

Baca juga: Tian Bahtiar Direktur Pemberitaan JAKTV Jadi Tersangka, Terima Rp478 Juta untuk Sudutkan Kejagung


Duduk Perkara Penetapan Tersangka Tian Bahtiar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan Tian Bahtiar menjalankan aksinya dengan menyusun narasi-narasi yang memutarbalikkan fakta.

Terutama terkait angka kerugian negara, yang disebutnya tidak benar dan menyesatkan.

Sebagai imbalan atas pembuatan konten tersebut, Tian Bahtiar menerima dana sebesar Rp478.500.000.

Uang tersebut dibayarkan langsung oleh Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

“Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB,” kata Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Selasa.

Pihak Kejagung juga menegaskan tindakan Tian Bahtiar itu dilakukan secara pribadi, tanpa sepengetahuan pihak manajemen JAK TV.

Bahkan, tidak ada kontrak kerja sama resmi antara media tersebut dan pihak advokat ataupun klien terkait.

"Jadi JAK TV ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya JAK TV,” ucap Qohar.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut Tian bahkan tidak hanya menyebarkan konten di media sosial saja.

Disebutkan bahwa dia juga terlibat dalam kegiatan lain yang bertujuan untuk membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan Agung.

“Bertugas untuk membentuk opini publik,” ujar Harli.

Harli menjelaskan, strategi yang digunakan termasuk mendanai demonstrasi, menyelenggarakan seminar, mengarahkan program televisi, hingga membuat konten-konten media sosial yang merugikan citra institusi penegak hukum tersebut.

Adapun, konten-konten negatif itu dipublikasikan oleh Tian Bahtiar ke beberapa medium, baik itu media sosial maupun media online yang terafiliasi dengan JAK TV.

Namun, Tian Bahtiar sendiri membantah telah menitipkan berita ke media mana pun.

"Nggak ada, kita sama-sama satu profesi," ujar Tian Bahtiar saat digiring ke mobil tahanan di Kejagung.

 

Baca juga: VIDEO - Ada 4 Nama terkait Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi Siapkan Langkah Hukum

Baca juga: Gempa Magnitudo 4,5 SR Guncang Sabang, Getaran Terasa ke Aceh Besar 

Baca juga: Teliti Sebelum Beli, Ini 9 Daftar Makanan Bersertifikat Halal Namun Mengandung Unsur Babi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved