Apa Fungsi Kolom Golongan Darah di KTP-el? Ini Penjelasan Dukcapil, Ternyata Lebih Sekedar Data 

Pernahkah kamu bertanya apa fungsi golongan darah di Kartu Tanda Penduduk KTP elektronik (KTP-el)?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
@dukcapilkemendagri
Fungsi Kolom Golongan Darah di KTP-el 

Sesuai asas domisili dalam mempermudah pengurusan, disebutkan bahwa pengurusan akta kelahiran bisa dilakukan di Dikcapil sesuai domisili orang tua yang tertera di Kartu Keluarga (KK), artinya tidak perlu kembali ke tempat kelahiran anak, hal ini sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013.

Selain itu, Handayani Ningrum, Plh Dirjen Dukcapil juga mengatakan dalam rilis resmi Dukcapil bahwa masyarakat tidak perlu kembali ke tempat kelahiran bayi untuk mengurus akta.

Cukup dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat domisisi orang tua yang tertera di Kartu Keluarga.

Dokumen yang diperlukan : 

Masih melansir dari laman yang sama, berikut dokumen yang diperlukan dalam mengurus akta kelahiran anak yang lahir di luar kota :

  • Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas.
  • Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
  • Fotokopi KK.
  • Jika tidak memenuhi persyaratan nomor 1, penduduk dapat membuat Surat
  • Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran, dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi.
  • Jika tidak memenuhi persyaratan nomor 2, penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 orang saksi.
  • Formulir F-2.01, yang didapat dari Dinas Dukcapil.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved