Siasat Licik Ikhsan NIkahi Gadis Muda Pakai KK dan KTP Palsu, Usai Hamil Terbongkar Punya Istri Sah

Korban kini hidup sebagai ibu muda yang tengah mengandung buah hati dari pernikahan yang ternyata dibangun di atas dusta.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
PRIA TIPU WANITA - Istri berinisial EAP (23) ditipu suami bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32). Kini pelaku dilaporkan jalani persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025). Ternyata Ikhsan sudah punya istri dan anak. 

Atas perbuatannya, Ikhsan kini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Bagi EAP, proses hukum ini bukan sekadar mencari keadilan. Ini adalah upaya untuk bangkit dari luka pengkhianatan, dari cinta yang ternyata hanya tipuan. 

Ia kini hidup sebagai ibu muda yang tengah mengandung buah hati dari pernikahan yang ternyata dibangun di atas dusta.

“Saya merasa bodoh. Tapi saya juga percaya saya kuat. Saya ingin anak saya tahu, ibunya tidak diam saat ditipu. Saya bangkit, dan memperjuangkan kebenaran,” katanya di akhir persidangan. 
 

Baca juga: Kasat Intelkam Polres Agara Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, DPR RI Minta Kapolda Aceh Berikan Rewards

Baca juga: Bocor ke Pubik, Luna Maya dan Maxime Bouttier Ternyata Sudah Urus Surat Numpang Nikah ke KUA Mampang

Baca juga: Dua Bulan Jabat Wali Kota Subulussalam, HRB Sudah Kunjungi 29 Kementerian untuk Lobi Program

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ikhsan Suami Orang Nikahi Wanita Pakai KK dan KTP Palsu, Ngaku PNS dan Lulusan UGM, Istri Baru Malu

 

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved