Siasat Licik Ikhsan NIkahi Gadis Muda Pakai KK dan KTP Palsu, Usai Hamil Terbongkar Punya Istri Sah
Korban kini hidup sebagai ibu muda yang tengah mengandung buah hati dari pernikahan yang ternyata dibangun di atas dusta.
Atas perbuatannya, Ikhsan kini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Bagi EAP, proses hukum ini bukan sekadar mencari keadilan. Ini adalah upaya untuk bangkit dari luka pengkhianatan, dari cinta yang ternyata hanya tipuan.
Ia kini hidup sebagai ibu muda yang tengah mengandung buah hati dari pernikahan yang ternyata dibangun di atas dusta.
“Saya merasa bodoh. Tapi saya juga percaya saya kuat. Saya ingin anak saya tahu, ibunya tidak diam saat ditipu. Saya bangkit, dan memperjuangkan kebenaran,” katanya di akhir persidangan.
Baca juga: Kasat Intelkam Polres Agara Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, DPR RI Minta Kapolda Aceh Berikan Rewards
Baca juga: Bocor ke Pubik, Luna Maya dan Maxime Bouttier Ternyata Sudah Urus Surat Numpang Nikah ke KUA Mampang
Baca juga: Dua Bulan Jabat Wali Kota Subulussalam, HRB Sudah Kunjungi 29 Kementerian untuk Lobi Program
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ikhsan Suami Orang Nikahi Wanita Pakai KK dan KTP Palsu, Ngaku PNS dan Lulusan UGM, Istri Baru Malu
Pemkab Abdya Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Meninggal di Malaysia |
![]() |
---|
Dikeroyok 3 Pria, Seorang Wanita Lansia di Langsa Patah Tangan & Kepala Bocor Hingga Dirawat di RSUD |
![]() |
---|
Siswa SMK di Cikarang Dikeroyok Kakak Kelas Hingga Rahang Patah, 5 Orang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Briptu Rizka Jadi Tersangka Pembunuhan Suaminya Brigadir Esco, Jasad Korban Ditinggal di Kebun |
![]() |
---|
Modus! Pelaku UMKM Aceh Nyaris Jadi Korban Penipuan Calon Pembeli Asing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.