Breaking News

Aiptu LC yang Perkosa Tahanan Wanita Resmi Dipecat dan Ditahan, Pelaku 4 Kali Setubuhi Korban

Pemecatan ini merupakan hasil dari sidang komisi etik Polri yang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Timur pada Rabu (23/4/2025).

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Polda Jatim
POLISI PERKOSA TAHANAN - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (24/4/2025) menunjukkan foto Aiptu LC Resmi dipecat dan ditahan terkait kasus pemerkosaan tahanan wanita di Polres Pacitan. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, resmi dipecat dari keanggotaannya di Polri setelah terbukti melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita.

Pemecatan ini merupakan hasil dari sidang komisi etik Polri yang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Timur pada Rabu (23/4/2025).

LC juga saat ini mendekam di Rutan Polda Jatim, bukan lagi di tahanan khusus sejak 23 April 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa sidang etik terhadap LC menghasilkan tiga poin tuntutan.

"Pertama, bahwa perbuatan LC merupakan perbuatan tercela. Kedua, menuntut LC ditahan di tempat khusus selama 20 hari. Ketiga, menuntut LC diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polri," ujar Jules saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025) malam.

Putusan sidang menyatakan bahwa LC melakukan pelanggaran berat sebagai anggota Polri.

 Ia pun dijatuhi hukuman penahanan di tempat khusus selama 12 hari, dan diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.

 "Untuk putusan kedua, sudah dijalani LC, yakni ditahan di tempat khusus selama 12 hari," tambah Jules.

Baca juga: VIDEO - Oknum Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita saat Jalani Pemeriksaan

4 Kali Setubuhi Korban

Oknum kepolisian di Polres Pacitan berinisial LC mencabuli dan memperkosa tahanan perempuan (PW) empat kali.

Polda Jatim menegaskan bahwa LC melakukan pelanggaran tindak pidana pencabulan dan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap salah satu tahanan perempuan.

“LC melakukan pelecehan seksual atau pencabulan sebanyak empat kali. Dan yang terakhir terjadi pencabulan dan persetubuhan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (24/4/2025).

LC melakukan pencabulan dan pemerkosaan pada bulan Maret dan 2 April 2025 di ruang berjemur perempuan di Rutan Polres Pacitan.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka LC melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita Polres Pacitan atas nama PW di ruang berjemur wanita di Polres Pacitan,” ujarnya. 

 Kini, LC telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari anggota kepolisian.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved