Aiptu LC yang Perkosa Tahanan Wanita Resmi Dipecat dan Ditahan, Pelaku 4 Kali Setubuhi Korban

Pemecatan ini merupakan hasil dari sidang komisi etik Polri yang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Timur pada Rabu (23/4/2025).

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Polda Jatim
POLISI PERKOSA TAHANAN - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (24/4/2025) menunjukkan foto Aiptu LC Resmi dipecat dan ditahan terkait kasus pemerkosaan tahanan wanita di Polres Pacitan. 

Saat itu, LC menjabat sebagai pejabat sementara Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Polres Pacitan.

PW merupakan tahanan dalam perkara perdagangan orang.

Dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh LC di dalam ruang berjemur rumah tahanan Polres Pacitan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, LC ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025.

“Sejak 21 April 2025, saudara LC ditetapkan tersangka dalam kasus pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Kombes Jules.

LC dijerat dengan Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat terhadap seseorang dalam tahanan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300 juta.

Setelah resmi dipecat, LC ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 yang dikeluarkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

“Jadi malam ini LC sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim. Kasusnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim,” terang Jules.

Meski telah dipecat, LC masih memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan sidang etik. Namun hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait upaya banding tersebut.

Baca juga: VIDEO - RI 1 Ajak Masyarakat Tanam Cabai Agar Harganya Stabil di Pasar

Baca juga: VIDEO - HMI Cabang Langsa Demo PLN, Pemko, dan DPRK Langsa

Baca juga: Militer Ukraina Hancurkan Satu Peleton Tentara Korea Utara di Kursk

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved