Berita Aceh Barat
Inspektorat Aceh Barat Awasi Ketat Dana CSR 10 Perusahaan
pengawasan intensif terhadap dana CSR tahun 2024 telah dilakukan terhadap sepuluh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menunjukkan komitmennya dalam memastikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dikelola dengan baik dan transparan.
Melalui Inspektorat, pengawasan intensif terhadap dana CSR tahun 2024 telah dilakukan terhadap sepuluh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Ketua Tim Pengendali Teknis, Santoso, SE, MM, Jumat (25/4/2025) menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Aceh Barat untuk memastikan pemanfaatan dana CSR tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, semua perusahaan yang kami kunjungi menunjukkan sikap kooperatif dan terbuka. Mereka memberikan data yang kami butuhkan serta mendampingi tim saat verifikasi lapangan,” ujar Santoso.
Adapun sepuluh perusahaan yang telah diawasi antara lain, PT Karya Tanah Subur (KTS), PT Pertamina Patra Niaga, PT Bank Aceh Cabang Meulaboh, PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB), PT Agro Sinergi Nusantara (ASN), PT Prima Agro Aceh Lestari (PAAL), PT PLN UP3 Meulaboh, PT Indonesia Pacific Energi (IPE), PT Nirmala Coal Nusantara (NCN) dan PT BSI Area Meulaboh.
Baca juga: Polres Aceh Barat Gelar Upacara Pelantikan dan Sertijab Sejumlah Pejabat Utama
Namun, pengawasan tidak berjalan mulus sepenuhnya dimana PT Mifa Bersaudara secara terbuka menolak untuk diaudit oleh Inspektorat.
Penolakan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 060/SRT/LGLMDB/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025 yang ditujukan langsung kepada Bupati Aceh Barat.
Menurut Santoso, tindakan pengawasan ini berlandaskan sejumlah regulasi hukum seperti UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012 tentang TJSL, hingga Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 10 Tahun 2015 dan Perbup Aceh Barat No. 26 Tahun 2014.
“Kami ingin menegaskan, bahwa tidak ada niat untuk menargetkan satu perusahaan saja. Semua perusahaan wajib diawasi, dan pendekatan kami tetap persuasif, dengan semangat sinergi untuk kemajuan masyarakat,” tambahnya.
Santoso juga menyebut, setiap perusahaan telah menandatangani Nota Kesepahaman bersama Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan program TJSLP, sehingga seharusnya tidak ada alasan untuk menolak pengawasan.
Baca juga: Sosok Letkol Inf Paulus Pandjaitan, Anggota Kopassus yang Hadang 3 Pria ‘Aceh, Papua, Maluku’ di PBB
Tujuan utama dari pengawasan ini, lanjutnya, adalah memastikan bahwa dana CSR dikelola secara transparan, tepat sasaran, serta menjadi pelengkap dan bukan pengganti program pemerintah melalui APBK.
"Kami ingin terbangunnya sistem pengelolaan CSR yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Santoso.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Zakaria SE, CEAGE, menyatakan bahwa timnya tengah menyusun laporan hasil pengawasan yang akan segera disampaikan kepada Bupati.
“Kami berharap semua perusahaan tetap bersinergi dengan pemerintah dalam membangun daerah.
TJSLP bukan hanya kewajiban, tapi juga peluang untuk menciptakan dampak positif yang berkelanjutan,” tutup Zakaria.(sb)
Baca juga: Lewat CSR, BSI Aceh Salurkan Bantuan Rp 6,3 Miliar ke Sektor Pendidikan Aceh
SLBN Meulaboh Toreh Prestasi Gemilang di Ajang Talenta Siswa Pendidikan Khusus Se-Aceh 2025 |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Evakuasi Beko Tuntas, Jalan Meulaboh–Sungai Mas Lancar Lagi |
![]() |
---|
PKK Aceh Barat Sosialisasi Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Jenguk Bayi Penderita Bocor Jantung Asal Woyla Barat yang Dirawat di Jakarta |
![]() |
---|
Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung Pilih Mengabdi di Madrasah Aceh Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.