Tambang Batubara
DPRK Rekom Segel Tambang Batubara PT AJB dan PT Mifa yang Caplok Wilayah tanpa Izin di Nagan
RDP dilakukan dengan memanggil pimpinan PT AJB dan PT Mifa Bersaudara dan sejumlah pejabat Pemkab diantaranya Asisten I Zulkfika SH, Asisten II Amra
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Transaksi jual beli tersebut terjadi dalam wilayah Nagan Raya dan secara administrasinya pun dibuat di Kabupaten Nagan Raya.
"Cukup banyak bukti dan saksi yang kami miliki untuk membantah seluruh argumentasi pihak PT Mifa Bersaudara," ujar Zulkarnain dari Fraksi Demokrat.
Lebih lanjut Ketua Komisi II Zulkarnain, Ketua Komisi I Heri Yanda, S.AB, Ketua Komisi III Junid Arianto, Ali Sadikin dan sejumlah Anggota DPRK yang hadir memaparkan fakta-fakta dimana PT Mifa Bersaudara telah mencaplok wilayah Nagan Raya tanpa izin sehingga sangat merugikan pemerintah dan masyarakat Nagan Raya.
Untuk itu DPRK dan Pemkab Nagan Raya meminta agar PT Mifa Bersaudara menghentikan kegiatan eksploitasi tambang Batu bara dalam wilayah Nagan Raya sampai adanya penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu penting dilakukan oleh PT Mifa Bersaudara agar proses penyelesaiannya dapat berjalan dengan aman dan damai.
Sebab sikap PT Mifa Bersaudara yang tidak mengakui area yang telah digarapnya itu berada di wilayah Nagan Raya, sementara mereka dengan sadar telah banyak membebaskan tanah dibeberapa Gampong seperti Alue Buloh, Paya Udeung, Kuta Aceh dan Krueng Ceuko, telah memantik reaksi keras dari masyarakat Nagan Raya dimana kondisi ini harus bisa dikendalikan dengan baik agar tidak terjadi hal-hal diluar yang tidak diinginkan.
Maka menghentikan kegiatan untuk sementara waktu merupakan langkah bijak dari PT Mifa Bersaudara hingga adanya penyelesaian masalah secara baik dan komprehensif.
Setelah rapat, PT Mifa Bersaudara menandatangani berita acara eapat bersama DPRK dan Pemkab pada pukul 22.00 WIB.
Sementara PT AJB tidak bersedia menandatangani berita acara dengan alasan tidak diizinkan oleh pimpinannya.
Padahal diawal rapat Safran perwakilan PT AJB mengatakan memiliki kapasitas untuk mengambil sikap dan keputusan atasnama PT AJB.
Namun terakhir yang bersangkutan tidak mau menandatangani berita acara, padahal isi dari berita acara tersebut adalah pernyataan-pernyataan yang mereka sendiri sampaikan didalam rapat.
Namun Zulkarnain mengatakan mereka semua tidak dapat mengelak dari fakta-fakta yang terungkap dalam rapat.
Meskipun tidak bersedia menandatangani berita acaranya, namun DPRK memiliki rekaman CCTV dimana semua gambar dan suara terekam dengan baik.
Pada bagian akhir, peserta rapat baik dari pihak DPRK Nagan Raya maupun pihak Pemkab Nagan Raya sepakat rekomendasikan kepada Bupati Nagan Raya dengan segala kewenangan serta kekuasaannya agar melakukan penyegelan atau penghentian kegiatan terhadap lokasi tambang PT AJB dan lokasi tambang PT Mifa Bersaudara sampai permasalahan tersebut selesai dengan baik.
Di samping itu Bupati Nagan Raya juga diminta untuk menuntut segala kerugian daerah dan masyarakat kepada kedua perusahaan tersebut serta meminta Gubernur dan Kementerian terkait untuk merevisi IUP PT AJB dan PT Mifa Bersaudara dengan mengeluarkan lokasi yang berada di wilayah Nagan Raya.
Atau kedua perusahaan tersebut dapat mengurus perizinannya di wilayah Nagan Raya sehingga kegiatan yang dilakukan nantinya sesuai dengan prosedur hukum dan didukung oleh masyarakat Nagan Raya.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.