Berita Aceh Selatan

LPAI Aceh Desak Polisi Tangkap Pelaku Aniaya Anak Bawah Umur di Aceh Selatan, Kasus Sudah ke Polres

Desakan ini disampaikan Ketua LPAI Aceh Marzuki Ahmad, SHI, MH yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum salah satu kampus di Aceh i

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
DESAK TANGKAP PELAKU - Ketua LPAI Aceh, Marzuki Ahmad, mendesak polisi tangkap pelaku aniaya anak bawah umur di Aceh Selatan, baru-baru ini yang kasusnya dilapor ke Polres Aceh Selatan. 

Desakan ini disampaikan Ketua LPAI Aceh Marzuki Ahmad, SHI, MH yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum salah satu kampus di Aceh. 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Aceh mendesak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan segera menangkap MS. 

Pria ini adalah pelaku kekerasan terhadap anak bawah umur, tepatnya masih berusia 11 tahun dalam salah satu gampong di Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan, baru-baru ini. 

Desakan ini disampaikan Ketua LPAI Aceh Marzuki Ahmad, SHI, MH yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum salah satu kampus di Aceh ini kepada Serambinews.com, Sabtu (26/4/2025).

“Kami mendesak unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Selatan segera menangkap pelaku.

Kehadiran kami sebagai lembaga perlindungan anak di Aceh ini, ingin memastikan bahwa pemenuhan hak-hak anak dan tumbuh kembang anak bisa terus terjaga serta terpelihara di seluruh penjuru Provinsi Aceh,” katanya. 

Lebih lanjut, katanya agar adanya rasa keadilan bagi korban yang mengalami pemukulan. 

Baca juga: Pelanggar Syariat Islam yang Ditangkap Wali Kota Banda Aceh Kini Dibina DSI, Juga Ikut Pengajian

“Desakan ini lantaran menilai progres penanganan kasus lamban atau lambat,” ungkap Marzuki.

Ia mengatakan bahwa kasus itu sudah resmi dilaporkan ke Polres Aceh Selatan pada 14 Maret 2025 lalu, namun hingga kini terduga masih bebas berkeliaran. 

"Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap agar kasus kekerasan anak di bawah umur ini dapat ditegakkan tanpa ada upaya memperlambat dan menghalang-halangi," jelasnya. 

Marzuki mengatakan pihak korban memberikan kuasa kasus ini untuk diadvokasi oleh lembaga anak ini.

“Secara otomatis kasus tindak pidana penganiayaan anak ini menjadi prioritas kami,” katanya.

Lebih lanjut, kata Marzuki, jika melihat undang-undang perlindungan anak dan konvensi hak-hak anak, jelas ini bukan kasus pidana ringan. 

Baca juga: VIDEO Israel Diduga Palsukan Data Kematian Tentara Zionis, Puluhan Ribu Tewas di Gaza

Apalagi informasi yang diterima, beberapa bukti sudah dikantongi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) seperti hasil visum dari korban, pelaku pun sudah jelas.

“Tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak menahan pelaku tindak pidana anak ini, kalau pelaku masih bebas berkeliaran tentu ini sangat berbahaya dalam konteks penegakan hukum,” ujar Marzuki.

Selain itu, Informasi yang diperoleh dari keluarga korban, mediasi atau Restorative Justice (RJ) yang dilaksanakan oleh kepolisian tidak bisa dilanjutkan karena dari pelaku sendiri tidak ada sedikitpun itikad baik.

“Kita tetap menghargai dan mengapresiasi kerja - kerja penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran polres Aceh Selatan, namun kita mengharapkan supaya kasus pidana anak ini segera terselesaikan,” bebernya.

Begini kejadiannya

Sebelumnya Serambinews.com memberitakan seorang pria berusia 55 tahun berinisial MS di Gampong Ujung Batee, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. 

Baca juga: Mayor Daud Kembali Jabat Ketua Alumni S2 Kebencanaan Universitas Syiah Kuala

Informasi dihimpun Serambinews.com, anak berusia 11 tahun berinisial FR tersebut terpaksa dilarikan Puskesmas Ladang Tuha, Kecamatan Pasie Raja, Kamis (13/3/2025) dan harus dirawat dua hari. 

Ibu kandung korban saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada Selasa 11 Maret 2025 di salah satu gaampong dalam Kecamatan Pasie Raja. 

"Awalnya FR mengaku pergi menemani kawannya memancing di kolam ikan yang diduga milik pelaku, setelah itu datang pelaku yang diduga membawa senapan angin.

Melihat hal tersebut anak - anak ini takut dan lari dari lokasi," katanya kepada Serambinews.com, Kamis (20/3/2025). 

Lebih lanjut, pada saat FR berada di dekat jalan raya lintas Tapaktuan - Medan tepatnya di dekat kedai Baizuri jalan menuju tempat wisata Ujong Batee, tiba - tiba datang pelaku dan melakukan kekerasan dengan menampar dan mencekik hingga dibawa ke depan rumah neneknya FR. 

"Akibatnya saat itu anak kami susah makan dan minum, kemudian dadanya juga terasa sakit sehingga kami bawa ke Puskesmas Ladang Tuha," jelasnya. 

Lebih lanjut, berdasarkan hal itu dirinya tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Selatan

"Sebelumnya permasalahan ini sudah di sidang tingkat Desa, namun belum ada titik temu sehingga kasus ini kami lanjutkan ke ranah hukum," jelas ibu kandung korban. 

Ia mengatakan bahwa pihak keluarga ingin mencari keadilan untuk anaknya FR agar perbuatan MS dapat dipertanggungjawabkan. 

"Kenapa harus melakukan kekerasan dan ini juga merupakan anak di bawah umur yang sebenarnya harus sama-sama kita lindungi tanpa kekerasan," ujarnya. (*) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved