Kejinya Jefri dan Dayat Bunuh Sopir Taksi Online di Tangerang, Jasad Dibuang, Mobil Dijual ke Polisi

Dalam kejahatan ini, jasad MR dibuang ke Kali Baru, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, dan sempat menghilang sebelum akhirnya ditemukan oleh polisi.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
REKONTRUKSI PEMBUNUHAN - Polisi rekonstruksi kasus sopir taksi online dibunuh 2 pelaku begal secara keji di PIK 2, Tangerang. Tersangka melakukan aksi keji dalam keadaan terpengaruh narkoba. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Nasib nahas menimpa seorang sopir taksi online berinisial MR (35) yang dibunuh oleh dua penumpangnya sendiri, Jefri dan Dayat, pada Kamis (24/4/2025).

Dalam kejahatan ini, jasad MR dibuang ke Kali Baru, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, dan sempat menghilang sebelum akhirnya ditemukan oleh polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho memngungkapkan, Jefri dan Dayat memesan taksi online dari RSUD Kabupaten Tangerang dengan meminjam ponsel milik sekuriti.

Tak lama setelah pemesanan, MR tiba dan mengangkut kedua pelaku.

Awalnya, keduanya meminta untuk diantar ke lokasi sesuai yang tertera di aplikasi, yaitu ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

 "Setelah mendapat taksi online tersebut, kedua pelaku meminta diantar ke lokasi sesuai aplikasi," jelas Zain.

Dari situ kejahatan dimulai. Tak hanya mobil. nyawa MR ikut melayang akibat perbuatan Jefri dan Dayat.

Dibunuh dalam perjalanan

Sebelum mencapai tujuan, tepatnya di pinggir Jalan Asia Afrika PIK 2, kedua pelaku melakukan tindakan brutal dengan membunuh MR.

Setelah menghabisi nyawa sopir tersebut, mereka membuang jasadnya ke Kali Baru.

"Setelah itu, mereka membuang barang bukti pisau dan tali tambang," ungkap Zain.

Selanjutnya, pelaku membersihkan mobil korban di wilayah Kompleks Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, dan berusaha menjualnya.

Baca juga: Fadli Bunuh Sopir Taksi Online di Medan, Buang Mayat Korban ke Semak-semak, Motif Terlilit Utang

Mobil dijual ke polisi

Usai membuang barang bukti, keduanya nekat menawarkan mobil yang baru saja mereka curi kepada seorang anggota polisi.

Tanpa mereka ketahui, orang yang mereka ajak transaksi itu adalah anggota Polres Metro Tangerang Kota.

Akhirnya, mereka mengatur pertemuan di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Ketika bertemu dan memeriksa kondisi mobil, kecurigaan anggota polisi semakin kuat saat mereka menemukan bercak darah di jok bagian depan dan bagasi belakang mobil.


"Kecurigaan anggota kami semakin kuat saat melihat ada bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagasi belakang mobil," ungkap Zain.

 

Pelaku ditangkap polisi

Merasa curiga, polisi langsung melakukan interogasi terhadap kedua pelaku.

Dalam proses tersebut, mereka mengakui perbuatan mereka, yang merupakan hasil dari kejahatan pencurian dengan kekerasan.

Jefri ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi transaksi, sementara Dayat ditangkap pada pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Setelah penangkapan pelaku, jasad MR ditemukan di muara Sungai Kali Baru, sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan ke arah laut.

"Jasad korban ditemukan sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan ke arah muara menuju laut," kata Zain saat dikonfirmasi oleh Kompas.com.

Baca juga: Bunuh Sopir Taksi, Oknum Densus 88 Dituntut Penjara Seumur Hidup, Bripda Haris Minta Keringanan

Banyak luka terbuka
Setelah ditemukan, jasad MR langsung dibawa ke rumah sakit untuk divisum dan diotopsi. Hasil visum menunjukkan terdapat 29 luka robek di tubuh MR.

"Penyidik telah menerima hasil visum dan otopsi. Terdapat 29 luka terbuka pada tubuh korban," beber Zain.

Ia menambahkan, korban juga mengalami luka akibat dipukul dengan benda tumpul. Saat ini, jasad MR telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Atas perbuatan keji tersebut, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP dan pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa.

"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," tutup Zain.

Pelaku Positif Narkoba

Satu dari dua pelaku pembunuhan sopir taksi online berinisial MR (35) terbukti positif menggunakan narkoba.

Penemuan tersebut terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, setelah kepolisian melakukan tes urine terhadap kedua pelaku, IT dan NH.

“Salah satu orang pelaku atas nama IT mengandung narkoba jenis methamfetamin,” ucap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).

Setelah pemeriksaan, IT mengaku kepada polisi bahwa dirinya mengonsumsi narkoba jenis sabu sesaat sebelum melakukan aksi kejahatan bersama NH.

Berdasarkan kronologi peristiwa, IT berperan dalam menjerat korban menggunakan tali yang telah dipersiapkannya.

 Tindakan tersebut menyebabkan luka akibat benda tumpul di salah satu bagian tubuh korban.

Selain itu, polisi menemukan 29 luka terbuka akibat benda tajam yang diduga menjadi penyebab kematian korban.

Saat ini, jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga untuk segera dimakamkan.

Sementara itu, IT dan NH disangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain, dan UU Darurat 12/1951.

"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," tambah Zain.

 

Sebelumnya, sopir taksi online berinisial MR tewas setelah dibunuh oleh dua penumpangnya di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/4/2025).

Kedua pelaku awalnya berniat mencuri mobil korban dengan modus memesan taksi menggunakan ponsel milik seorang sekuriti rumah sakit.

Namun, sebelum tiba di lokasi tujuan, pelaku meminta korban untuk menghentikan mobil di pinggir Jalan Asia Afrika, kawasan PIK 2.

Di lokasi tersebut, pelaku IT menjerat leher korban dengan tali tambang, sementara NH menusuk korban dengan pisau.

“Setelah korban tidak lagi bergerak, jasadnya dipindahkan ke bagasi mobil dan kemudian dibuang ke Kali Baru,” jelas Zain.


Kasus ini terungkap setelah anggota polisi mencurigai penjualan sebuah mobil yang ditawarkan tanpa kelengkapan dokumen.

Mobil tersebut dijual di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, pada Kamis (24/4/2025) malam.

Polisi mencurigai transaksi tersebut karena mobil hanya dilengkapi STNK atas nama perusahaan, serta ditemukan bekas stiker taksi online yang baru dilepas dan bercak darah di jok serta bagasi mobil.

Polisi langsung menangkap seorang pria berinisial IT alias Jefri di lokasi transaksi pada pukul 21.00 WIB.

Dalam interogasi, Jefri mengaku bahwa mobil tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukannya bersama rekannya, NH alias Dayat.

Baca juga: Gusmadi Menyesal Usai Tembak Ibu Kandung hingga Tewas di OKU Timur: Kenapa Bukan Saya Aja yang Mati

Baca juga: World Veterinary Day 2025: Meneguhkan Otoritas Dokter Hewan

Baca juga: VIDEO - Pemkab Pidie Lakukan Pengecoran Darurat Jalan Provinsi Rusak di Sigli

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved