Berita Aceh Timur

Kerap Incar Kaum Perempuan, Spesialis Curas Diringkus di Rumahnya, 6 Kali sudah Beraksi, 3 Gagal

“Dari 2 laporan itu, kami melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban,” ujarnya

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PELAKU CURAS DITANGKAP - Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan ditangkap Polres Aceh Timur, baru-baru ini. 

Modus operandi pelaku adalah mengincar pengendara perempuan yang meletakkan dompet atau ponsel di dashbor sepeda motor. 

Pelaku kemudian memepet korban dan merampas barang berharga secara paksa.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Aceh Timur mengimbau masyarakat, terutama kaum perempuan, agar lebih waspada saat berkendara. 

Barang berharga sebaiknya disimpan di bagasi motor untuk menghindari tindak kejahatan. 

Jika menjadi korban, segera laporkan ke kantor polisi terdekat guna mempercepat proses penyelidikan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved